Mangupura (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, memberikan peringatan kepada 769 penerima dana hibah uang, barang dan jasa yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ), akibat ketidakmampuan mereka dalam membuat LPJ.
"Dari 1.018 penerima hibah tahun 2013 yang belum melaporkan LPJ sebanyak 769 penerima, sehingga kami beri waktu melaporkan hingga 30 Nopember 2014," Kepala Inspektorat Kabupaten Badung Luh Suryaniti dihadapan peserta Semiloka Korsup Pencegahan Korupsi di Mangupura, Kabupaten, Rabu
Menurut dia, para penerima dana hibah yang tidak mampu membuat laporan LPJ sampai tanggal 25 November 2014 diberikan pendampingan, sehingga mereka harus melaporkan hasil LPJ-nya kepada Bupati Badung melalui Kabag Keuangan Setda Kabupaten Badung paling lambat 30 November 2014.
Para penerima dana hibah dari APBD yang belum melaporkan LPJ awalnya senilai Rp18 miliar lebih, namun berkat kerja keras berangsur bisa diselesaikan melalui pendampingan pembuatan LPJ sehingga yang tertinggal kini sekitar 9,4 M lebih.
Sesuai surat No. 400/5586/Adm Kesra, tanggal 5 November 2014, perihal Laporan Pertanggungjawaban Hibah Tahun 2013, berdasarkan data akurat laporan penerima hibah hingga 4 November 2014 sebanyak 225 dari 769 penerima hibah.
"Sehingga kini sisa yang belum melaporkan LPJ sebanyak 544 penerima hibah, ujar Luh Suryaniti.
Ia menjelaskan, beberapa kasus yang terjadi terkait dana hibah, namun sekarang sudah terselesaikan adalah kasus Tirta Yatra oleh PHDI. Dalam kasus tersebut terdapat penilaian proposal dana hibah oleh Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung sebesar Rp916 juta yang tidak memperhitungkan variabel berupa lama pelaksanaan Kegiatan Verifikasi proposal dana hibah secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku.
Membuat prosedur operasi standar (SOP) pemberian dana hibah per SKPD dan verifikasi akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tahun 2014 SOP telah dibuat dan ditangdatangani oleh Kepala Dinas Kebudayaan.
"Pada saat rapat 6 November 2014, jawaban tindak lanjut sudah dapat diterima dan permasalahan disepakati sudah selesai," ujar Luh Suryaniti.
Beberapa kasus lainnya juga sudah berhasil diselesaikan seperti pembangunan gedung rawat inap dan pelayanan terintegrasi di Puskesmas di Abianbase yang sempat rusak sudah disepakati selesai sesuai ketentuan yang berlaku pada rapat 6 Nopember 2014.
Dalam kegiatan tersebut tampil sebagai pembicara antara lain Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnain, Bupati Badung AA Gede Agung, Kepala BPKP Pusat diwakili Direktur Pengawasan Ankuntan Negara BUMD BPKP Pusat, I Nyoman Sardiana dan Kepala Perwakilan BPKP Bali, Drs Didik Krisyanto. (WDY)
Pemkab Badung Peringatkan 769 Penerimah Dana Hibah
Rabu, 26 November 2014 15:02 WIB