Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, kembali mengusut dugaan pelanggaran proyek senderan Sungai Mati di Legian, Kuta, Bali yang digarap PT Undagi Jaya Mandiri.
"Kami menemukan adanya masalah pemeliharaan proyek senderan milik Dinas Bina Marga dan Pengairan (BMP) Kabupaten Badung dengan rekanan ini, di mana biayanya pengerjaan proyek itu sebelumnya mencapai Rp2,1 miliar," kata Kasi Pidsus Kejari Denpasar Syahru Wira di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan status pemeriksaan yang sebelumnya hanya pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata) sudah naik menjadi penyelidikan.
"Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui jika ada beberapa bagian senderan yang retak," katanya.
Syahru Wira mengatakan walaupun sudah dilakukan perbaikan oleh rekanan PT Undagi Jaya Mandiri, proyek tersebut tetap bermasalah, karena saat dilakukan serah terima sudah tidak berlaku lagi masa pemeliharaannya sesuai perjanjian.
"Kita menemukan masa pemeliharaan yang sudah tidak berlaku oleh rekanan, namun apabila masa pemeliharaan masih itu masih berlaku menurut kami tidak masalah," ujar Syahru.
Untuk itu, pihaknya sudah melakukan pemanggilan ulang kepada pimpinan PT Undagi Jaya Mandiri Wayan Sutaya pada Senin (28/11).
"Kami memanggil ulang untuk membawa data yang diperlukan penyidik terkait proyek senderan Sungai Mati ini," katanya.
Sebelumnya, Direktur PT Undagi Jaya Mandiri Wayan Sutaya membenarkan telah menyerahkan data ke Kejari Denpasar. Data yang diserahkan merupakan data kontrak dan nilai kontrak yang berkaitan dengan proyek senderan.
Pihaknya mengklaim sudah memperbaiki bagian yang retak dan sudah memasang gorong-gorong agar air dari subak tidak mengikis senderan. (WDY)
Kejari Denpasar Usut Pelanggaran Proyek Sungai Mati
Rabu, 30 November 2016 8:23 WIB