Denpasar (Antara Bali) - Penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, membenarkan telah memeriksan PT Undagi Jaya Mandiri selaku rekanan proyek pembangunan senderan Sungai Mati, di Legian, Badung, Bali yang jebol dan retak akibat tidak sesuai standar yang telah ditentukan.
"Kami sudah memanggil dan memeriksa pihak rekanan pada Jumat (15/11) lalu ke Kejaksaan Negeri Denpasar," kata Kasi Pidsus Kejari Denpasar, Syahru Wira di Denpasar, Selasa.
Saat diperiksa, kata Syahru Wira, pihak rekanan memang membenarkan bahwa proyek senderan sungai yang mengalami retak dan jebol itu merupakan hasil pekerjaannya.
Terkait siapa pejabat yang diperiksa, pihaknya mengaku lupa nama pihak rekanan PT Undagi Jaya Mandiri yang telah diperiksa penyidik.
"Saat kami memeriksa ke lapangan memang benar ada retakan di beberapa sudut proyek senderan Tukad Mati sepanjang 570 meter itu," ujarnya.
Namun, pihaknya masih mendalami kasus tersebut karena dirinya baru bertugas di Kajari Denpasar selama tiga bulan. "Nanti kalau ada perkembangan saya informasikan lagi," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Badung, IB Surya Suamba membenarkan adanya retak dalam pembangunan proyek tersebut. Namun ia berdalih jika proyek tersebut masih dalam masa pemeliharaan kontraktor selama lima bulan ke depan.
Ia juga menegaskan, proyek senderan Sungai Mati tersebut tidak hanya milik Pemkab Badung, namun juga proyek dari pemerintah pusat yang sudah dilaporkan dan ditindaklanjuti.
Proyek senderan Sungai Mati di Legian, Badung ini membentang sepanjang 570 meter dengan anggaran Rp2,1 miliar. Laporan awal, proyek ini sudah diserahterimakan oleh rekanan kepada Dinas Bina Marga Badung. Namun, setelah dilakukannya serah terima senderan itu ditemukan banyak yang retak. (WDY)
Kejari Denpasar Periksa Rekanan Proyek Sungai Mati
Selasa, 15 November 2016 21:31 WIB