Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, tetap melanjutkan penyidikan terkait dugaan korupsi pengerjaan proyek senderan sungai mati (tukad mati) di Kuta, Kabupaten Badung, yang menghabiskan anggaran mencapai Rp2,1 miliar.
"Kami tidak akan menghentikan kasus ini, karena kami segera menyiapkan tim ahli dari luar Bali untuk melakukan penyidikan ini," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Denpasar, Syahru Wira di Denpasar, Kamis.
Ia menegaskan, ahli yang didatangkan akan memeriksa penyebab retaknya senderan tukad mati yang dikerjakan Dinas Bina Marga dan Pengairan (BMP) Badung bersama rekanannya PT Undagi Jaya Sanur itu.
"Kami ingin mengetahui apa penyebab retaknya ini dan kemungkinan akan mendatangkan ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB)," ujarnya.
Pihaknya mengatakan, tidak mendatangkan ahli dari Perguruan Tinggi di Bali, karena dikhawatirkan adanya konflik kepentingan.
"Kami akan terus telusuri kasus ini, namun apabila ahli menyatakan tidak memenuhi syarat. Kita juga harus siap memberhentikan kasus ini," katanya.
Syahru Wira belum dapat memastikan kapan ahli ini akan didatangkan, karena ingin mencari tim ahli yang betul-betul memiliki kualifikasi di bidangnya.
"Kami bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Ia kembali menegaskan, apabila kasus ini tidak dilanjutkan penyelidikannya, maka akan menjadi tunggakan untuk Kejaksaan Negeri Denpasar. Untuk itu, kasus ini akan terus didalami hingga menemukan bukti yang mencukupi.
Sebelumnya, penyidik Kejari Denpasar sudah melakukan pemeriksaan ke lokasi senderan sungai yang retak karena proyek yang baru dibangun itu sudah mengalami permasalahan.
Pondasi beton di area Sungai Mati di Kuta, Bali yang dekat dengan area Pura Dalem Desa Legian (tempat ibadah umat hindu) sempat mengalami longsor sepanjang 20 meter.
Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Badung, IB Surya Suamba sempat mengatakan bahwa retak dalam pembangunan proyek tersebut masih dalam pemeliharaan kontraktor selama lima bulan ke depan, sejak dilakukan serah terima beberapa waktu lalu.
Ia juga menegaskan, proyek senderan Sungai Mati tersebut tidak hanya milik Pemkab Badung, namun juga proyek dari pemerintah pusat yang sudah dilaporkan dan ditindaklanjuti. (WDY)
Kejari Denpasar Lanjutkan Penyidikan Korupsi Sungai Mati
Kamis, 19 Januari 2017 22:26 WIB