Denpasar (Antara Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menolak seluruh keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Sarah Connor (45) warga negara Australia, atas dakwaan jaksa terkait dugaan pembunuhan terhadap anggota polisi Aipda Wayan Sudarsa (53).
Ketua Majelis Hakim Made Pasek di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, menyatakan dakwaan jaksa sudah jelas dan disusun secara cermat, sehingga perkara itu dapat dilanjutkan dengan menyiapkan segala bukti untuk disidangkan.
"Hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya Erwin Siregar yang sudah masuk dalam pokok perkara, sehingga harus dibuktikan dalam persidangan," ujar hakim.
Hakim menilai dakwan yang disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya sudah sesuai alat bukti dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Mendengar putusan sela itu, terdakwa yang didampingi penerjemah Chandra K Nutz menyatakan keberatannya, karena dirinya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan itu.
"Saat kejadian, saya hanya berada di tempat kejadian, namun tidak melakukan pembunuhan pada korban," ujar Sarah.
Sebelumnya, Erwin Siregar selaku penasehat hukum terdakwa Sarah menyatakan dakwaan jaksa harus dibatalkan demi hukum, karena tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana Pasal 143 Ayat 3 KUHAP.
Ia menilai, seharusnya JPU mendakwa Sarah dengan Pasal 221 Ayat 1 ke-2 KUHP, karena jelas-jelas tertuang dalam BAP yang disusun penyidik Polresta Denpasar bahwa kliennya hanya memotong kartu identitas milik korban.
Selain itu, Edwar meminta agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Sarah bersama kekasihnya David (dalam berkas terpisah) yang dimabuk asmara datang ke pantai di depan Hotel Pullma, Legian pada 17 Agustus 2016, Pukul 03.45 Wita untuk bersantai menikmati suasana malam sambil meminum masing-masing satu botol bir berukuran besar.
Namun, Perkara pembunuhan ini terjadi berawal saat terdakwa Sarah kehilangan tas yang dibawanya tertinggal di pesisir pantai tempat awal melakukan minum-minum bir bersama kekasinya David itu, melihat korban berdiri dengan gelagat mencurigakan.
Terdakwa David tidak mengetahui, bahwa korban seorang anggota polisi lalu lintas (korban Wayan Sudarsa) yang saat itu bertugas di kawasan pantai itu.
Sehingga terdakwa David yang menduga korban mencuri tas milik kekasihnya itu sehingga terjadilah perkelahian yang mengakibatkan korban tewas di lokasi kejadian. (WDY)