Denpasar (Antara Bali) - Indonesia akan menghadapi perang standar antara produk buatan China dengan yang dihasilkan dalam negeri, karena negara tersebut sejak November 2010 telah membeli 653 label SNI atau standar nasional Indonesia (SNI).
Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Dr Bambang Setiadi di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Selasa mengatakan, mayoritas produk China yang telah mengantongi SNI di antaranya jenis barang elektrik dan elektornik, mekanikal serta mesin.
"Produk China yang sebelumnya banyak beredar secara ilegal, telah dan akan menjadi legal karena sudah memenuhi standar yang ditetapkan. Mereka menyatakan siap membuat produk sesuai SNI," katanya pada pertemuan International Organization for Standardization (ISO) yang diikuti 25 negara di Asia.
Pertemuan itu mendiskusikan isu dukungan keuangan dan pemerintahan yang baik dalam suatu badan standar nasional, dengan demikian badan standar dapat dikembangkan dan diterapkan di setiap negara atau wilayah.
Menurut Bambang, peranan standar di pasar global menjadi semakin luas, selain merupakan persyaratan untuk memperkuat daya saing, juga sebagai fasilitas perdagangan, perlindungan fungsi lingkungan hidup, kemanfaatan ekonomi dan kesejahteraan sosial.
"Standar merupakan salah satu sarana dalam hubungan antar-pelaku ekonomi, baik produsen, konsumen dan regulator. Karena itu partisipasi masyarakat dalam kegiatan standardisasi menjadi hal yang sangat penting," ujarnya.
BSN telah memiliki sedikitnya 6.800 standar produk. Namun dari angka tersebut, katanya, serapan kalangan pengusaha dalam negeri masih sangat rendah. Saat ini baru 30 persen daftar SNI yang dikantongi para pengusaha.
"Dari 6.800 standar yang ada, baru berkisar 1.300 hingga 1.800 yang digunakan. Ini membuktikan kesadaran pengusaha kita memiliki label SNI untuk mendukung produknya masih rendah," ucapnya.
Dengan fakta tersebut, diingatkan bahwa produk dalam negeri bisa terancam kalah bersaing oleh serbuan barang buatan China yang dilengkapi label SNI.
Padahal Indonesia juga telah menerapkan Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2010 Pasal 9 mengenai barang pengadaan pemerintah yang harus ber-SNI.
"Pemerintah kita tidak memperkenankan warga membeli produk tanpa label SNI. Label itu akan dikaji secara berkelanjutan setiap lima tahun sekali," kata Bambang menegaskan.(*)
Perang Standar China Beli 653 Label SNI
Rabu, 2 Maret 2011 9:30 WIB