Gianyar (Antara Bali) - Bupati Gianyar, Bali, Anak Agung Gde Agung Bharata menekankan para pejabat di daerah itu menghindari gratifikasi karena hal itu merupakan bentuk korupsi yang melawan hukum dan dapat merugikan masyarakat luas.
"Seperti yang banyak disoroti saat ini, masih banyak terjadi praktik pungutan liar, terutama dalam bidang pelayanan publik yang sudah jelas akan mempengaruhi kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah," kata Bupati Gde Agung Bharata ketika membuka Workshop Pencegahan Terkait Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Gianyar, Kamis.
Ia mengimbau kepada pejabat dan pemangku kepentingan di daerah itu untuk tidak sekali-kali melakukan pungutan liar dalam hal pelayanan publik yang dapat merugikan masyarakat.
Selain itu juga mengharapkan ke depannya para pejabat memiliki panduan yang jelas mengenai anti korupsi dan gratifikasi sehingga dapat terwujud dan tegaknya prinsip akuntabilitas, transparansi, membangun pofesionalisme dan melakukan pencegahan korupsi.
"Mari kita jadikan workshop ini sebagai momentum bersama Pemkab Gianyar untuk menyejahterakan masyarakat Gianyar melalui tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih" ujar Bupati Bharata.
Sementara Perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wahyu Eko Nugroho menjelaskan, gratifikasi merupakan akar korupsi yang bisa berkembang menjadi suap hingga pemerasan. Banyak yang menganggap gratifikasi seperti halnya budaya saling memberi yang di dalamnya berisikan sebuah kepentingan.
Istilah gratifikasi dalam hal ini bermacam-macam dan unik. Ada uang kopi, uang rokok, uang pelicin dan sebagiannya. Istilah tersebut biasanya sering digunakan, padahal itu dilarang karena sama halnya dengan korupsi.
Kepala Inspektorat Kabupaten Gianyar, I Made Juanda menjelaskan, workshop gratifikasi dengan mengundang KPK bertujuan untuk mewujudkan aparatur pemerintahan yang bersih.
Acara itu diikuti oleh para pejabat di lingkungan Pemkab Gianyar yang berlangsung sehari. (WDY)