Jakarta (Antara Bali) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan akan mengoptimalkan penggunaan sistem layanan
elektronik untuk meminimalkan kontak fisik antara pengguna jasa dan
petugas agar pungutan liar menjadi berkurang.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai,
Robert Leonard Marbun dalam keterangannya di Jakarta, Kamis,
mengungkapkan sistem layanan yang akan digunakan tersebut adalah
Pertukaran Data Elektronik (PDE) berbasis internet.
Menurut dia, sistem teknologi informasi ini juga memberikan
kecepatan pelayanan yang memudahkan dan mengefisienkan waktu para
importir, eksportir, dan pengguna jasa kepabeanan, selain bermanfaat
untuk mencegah pungutan liar.
Penerapan penyampaian dokumen dengan sistem PDE ini meliputi
pemberitahuan manifest (BC.1.1), pemberitahuan impor barang (BC.2.0),
dan pemberitahuan ekspor barang (BC.3.0).
Untuk bisa menggunakan sistem PDE, pengguna jasa kepabeanan perlu
mendapatkan modul dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Bea Cukai.
Permohonan dilakukan dengan melampirkan dokumen pendukung seperti
akta pendirian perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ Tanda
Daftar Perusahaan (TDP) dan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Selain itu, juga diperlukan Angka Pengenal Importir (API), Nomor
Identitas Kepabeanan (NIK), spesimen tanda tangan pimpinan perusahaan,
dan kode aktivasi Electronic Data Interchange (EDI).
Robert memastikan upaya pencegahan menggunakan sistem elektronik ini
merupakan implementasi atas instruksi Presiden Joko Widodo untuk
menghapuskan segala bentuk pungutan liar dari lingkup pemerintahan.
"Selain arahan Presiden, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru
Pambudi juga memerintahkan kepada segenap jajaran di Bea Cukai untuk
turut serta memerangi praktik pungutan liar," tegasnya.(WDY)
BC Gunakan Sistem Layanan Elektronik Cegah Pungli
Jumat, 21 Oktober 2016 7:47 WIB