Denpasar (Antara Bali) - Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Denpasar melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) untuk menindak para pelanggar kebersihan di perkotaan.
Kepala Dinas DKP Kota Denpasar Ketut Wisada di Denpasar, Kamis mengatakan pelaksanaan sidang tipiring bagi para pelanggar sampah merupakan suatu pembelajaran (edukasi) untuk warga masyarakat yang masih melanggar membuang sampah sembarang.
"Terkait dengan sidang tipiring ini dilaksanakan hampir setiap dua minggu sekali yang tujuannya menciptakan Kota Denpasar yang bersih," ujarnya.
Dalam sidang tersebut dipimpin hakim Estar Oktavi SH, MH dengan panitera I Komang M. Malik SH dan Kadek Hendra Palgunadi SH serta jaksa Gede Agus Wahyu Premana Surya SH dan Gede Wiraguna Wiradarma SH.
Sebanyak 13 pelanggar yang dinyatakan melanggar Pasal 12 Ayat 2 sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum di Kota Denpasar, yang dikenakan denda Rp500 ribu atau kurungan selama tujuh hari.
Wisada lebih lanjut mengatakan sesuai dengan intruksi Wali Kota Denpasar Rai Dharmawijaya Mantra yang berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2015 dan Perwali Nomor 11 Tahun 2016 serta Perda Nomor 3 Tahun 2015, maka akan terus melaksanakan tindakan terhadap para pelanggar kebersihan.
Kegiatan itu merupakan suatu upaya pembenahan masyarakat dalam rangka melaksanakan kebersihan di Kota Denpasar.
"Kami meminta kepada seluruh warga masyarakat Kota Denpasar untuk bersama-sama menjaga kebersihan. Sidang tipiring ini merupakan suatu pembinaan sekaligus pendidikan apabila masyarakat Kota Denpasar melanggar aturan," ujarnya.
Ia berharap kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan Kota Denpasar. Hal ini sebenarnya harus dihindari karena bukan semata-mata untuk mencari denda dan mencari kesalahan, tetapi intinya adalah untuk membuat Kota Denpasar yang bersih dan tidak membuang sampah sembarang.
Pada saat ini, kata Ketut Wisada, sudah dilakukan pembentukan kelompok-kelompok swakelola sampah oleh desa dan kelurahan di masing-masing daerah.
"Mari kita ikuti aturan itu sehingga tidak ada lagi sampah di ruas-ruas jalan yang menggangu pemandangan perkotaan," ucapnya.
Pada sidang kali ini terdapat 13 pelanggar, ini merupakan suatu temuan yang menurun, artinya beberapa warga Kota Denpasar mulai sadar dan mulai paham aturan serta peduli kebersihan, namun disini perlu ketegas untuk warga pendatang.
"Nampaknya hampir 90 warga pendatang yang seolah-olah tidak tau, kami berharap warga mengetahui peraturan yang ada di Kota Denpasar dan tidak terulang lagi temuan pelanggaran hal seperti ini," katanya. (WDY)
DKP Denpasar Sidangkan 13 Pelanggar Pembuang Sampah
Kamis, 29 September 2016 21:16 WIB