Denpasar (Antara Bali) - Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemerintah Kota Denpasar kewalahan menangani sampah pascahari raya Kuningan, karena terjadi peningkatan volume sampah hingga 50 persen dibanding hari biasa.
"Setiap hari raya besar agama Hindu di Bali, seperti hari raya Galungan dan Kuningan dipastikan volume sampah di Kota Denpasar meningkat. Rata-rata sehari volume sampah di Denpasar mencapai 850 ton per hari," kata Kepala Bidang Kebersihan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Denpasar Ketut Adi Wiguna di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan pihak DKP Kota Denpasar mengerahkan semua petugas kebersihan untuk tetap bekerja pada hari raya Kuningan serta menambah jam kerja dengan sistem lembur. Dengan cara ini Kota Denpasar bebas dari tumpukan sampah pascahari Raya Kuningan.
Menurut Adi Wiguna, setiap hari besar Hindu seperti Galungan dan Kuningan dipastikan ada peningkatan volume sampah. Sama seperti tahun sebelumnya tumpukan sampah di tempat penampungan sampah sementara (TPSS) dan depo memang mengalami peningkatan drastis hingga tiga kali lipat. Sampah tersebut didominasi sampah organik berupa bekas sesaji yang digunakan saat hari Raya Kuningan.
"Untuk menangani masalah sampah agar tidak membludak pada hari raya, kami memberlakukan sistem lembur. Kita bisa lihat sendiri pascahari raya tahun ini Kota Denpasar tidak terlihat sampah maupun tumpukan sampah yang tidak terangkut," ujarnya.
Untuk menangani masalah sampah itu, Adi Wiguna mengatakan dirinya mengaku sebanyak 1.400 orang petugas kebersihan yang disebar di empat kecamatan. Selain ditangani DKP Kota Denpasar, di beberapa ruas-ruas jalan besar juga ditangani pihak swasta.
"Sudah kondusif, sinergitas dari pemerintah, swasta, serta masyarakat yang sudah mengerti akan pentingnya kebersihan sehingga permasalahan sampah di Kota Denpasar bisa teratasi," ucapnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar memahami mengenai Peraturan Wali Kota No 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah di Kota Denpasar yang berbasis lingkungan.
Dalam Perwali itu masyarakat Kota Denpasar di larang menaruh sampah di depan rumah, telajakan, pinggir jalan dan di atas trotoar. Bagi warga masyarakat yang melanggar Perwali ini bisa dikenakan sanksi sesuai Perda 3 Tahun 2015 tentang Kebersihan. Bagi pelanggar di denda maksimal hingga Rp50 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar ikut serta mengatasi permasalahan sampah di Kota Denpasar dengan ikut kelompok-kelompok pengelolaan sampah di banjar, desa, serta kelurahan setempat," katanya. (WDY)
DKP Denpasar Kewalahan Hadapi Sampah Pascahari Kuningan
Senin, 19 September 2016 16:46 WIB