Denpasar (Antara Bali) - Keberadaan volume sampah di Kota Denpasar pascahari raya Galungan meningkat hampir tiga kali lipat di banding hari-hari biasa.
Kepala Bidang Kebersihan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Denpasar Ketut Adi Wiguna di Denpasar, Jumat mengatakan pascahari raya Galungan jumlah volume sampah di Kota Denpasar mengalami peningkatan tiga kali lipat dari hari biasanya, yakni berkisar 2.250 ton.
"Rata-rata sehari volume sampah di Denpasar mencapai 850 ton. Untuk mengatasi hal tersebut kami mengerahkan semua petugas kebersihan untuk tetap bekerja pada hari raya Galungan serta menambah jam kerja dengan sistem lembur," ucapnya.
Ia mengatakan untuk menambah semangat bekerja, DKP Kota Denpasar juga memberikan tambahan uang lembur kepada petugas kebersihan sebesar Rp32.500 per orang. Dengan cara tersebut Kota Denpasar bebas dari tumpukan sampah pascahari raya tersebut.
Menurut Adi Wiguna, seperti tahun sebelumnya tumpukan sampah di tempat penampungan sampah sementara (TPSS) dan depo memang mengalami peningkatan tiga kali lipat. Sampah tersebut didominasi sampah organik berupa bekas sesaji yang digunakan saat hari Raya Galungan.
"Dengan tambahan uang lembur kepada petugas kebersihan, maka sampah yang sebelumnya meluber seperti tahun lalu. Maka pada hari yang sama, sampah tersebut mampu teratasi dengan cepat," ujarnya.
Adi Wiguna mengaku, dengan memberikan uang lembur semua petugas nampak semangat dalam bekerja, sehingga pihaknya tidak menambah armada maupun petugas kebersihan lagi. Tidak hanya itu petugas pun bersedia mengangkut tumpukan sampah di TTPS dan di depo-depo tiga kali dari hari biasanya.
Ia menjelaskan jumlah tenaga kebersihan DKP Kota Denpasar sebanyak 1.400 orang. Jumlah tenaga kebersihan tersebut masih minim, sehingga beberapa jalan protokol belum bisa dijangkau. Meski demikian masalah kebersihan bisa diatasi.
"Hal tersebut bisa dilakukan sejak adanya Peraturan Wali Kota No 11 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah di Kota Denpasar yang Berbasis Lingkungan.
Dikatakan dalam Perwali itu masyarakat Kota Denpasar dilarang menaruh sampah di depan rumah, telajakan, pinggir jalan dan di atas trotoar.
"Bagi warga masyarakat yang melanggar Perwali ini bisa dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kebersihan. Tak main-main, denda yang diberikan maksimal hingga Rp50 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan," katanya. (WDY)
Volume Sampah Pascahari Raya Galungan Meningkat
Sabtu, 10 September 2016 6:02 WIB