Jakarta (Antara Bali) - Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI Reni Marlinawati menyatakan, aplikasi gay harus segera ditutup.
"Pengungkapan 18 aplikasi gay oleh Mabes polri harus ditindaklanjuti segera oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk segera menutupnya," kata Reni di Jakarta, Kamis, terkait dengan aplikasi gay yang diungkap Mabes Polri.
Selain itu PPP juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika bersikap lebih aktif untuk menelusuri konten yang berisi pornografi. Dengan munculnya 18 aplikasi gay ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika harus meningkatkan pengawasan terhadap konten di internet.
PPP mendesak aparat penegak hukum menindak pembuat aplikasi gay tersebut dengan dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Pornografi.
"Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika beserta aparat penegak hukum agar menindak tegas prostitusi 'online' yang berbasis media sosial. "Seperti Facebook, Twitter serta Instagram agar ditindak secara tegas," katanya.
Pembiaran terhadap akun-akun yang menjajakan prostitusi itu, sama saja bentuk upaya legalisasi prostitusi online di Indonesia. Pelaku prostitusi 'online' melalui media sosial tersebut dapat dijerat dengan UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
PPP mendorong seluruh "stakeholder" (pihak terkait) mulai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta lembaga terkait lainnya untuk terus mengkampanyekan penggunaan internet sehat khususnya kepada anak-anak.
PPP menyerukan kepada para orang tua untuk senantiasa mengawasi anak-anaknya dalam penggunaan internet. "Semua harus menyadari tentang ancaman praktik LGBT, prostitusi online serta potensi kejahatan seksual lainnya yang mengintai anak-anak kita melalui jaringan internet," katanya. (WDY)