Denpasar (Antara Bali) - Penerbitan Sukuk Negara Ritel Seri SR-003 tahun 2011 untuk memperluas dan mendorong pertumbuhan serta pengembangan pasar keuangan syariah di dalam negeri.
"Sukuk ini akan diterbitkan pada 23 Februari mendatang dan berlaku selama tiga tahun," kata Kepala Sub Direktorat Peraturan dan Kebijakan Operasional Pembiayaan Syariah, Ditjen Pengelolaan Utang (DJPU) Kementerian Keuangan, Dwi Irianti Hadiningdyah di Sanur, Kota Denpasar, Jumat.
Pada acara "Pre-Marketing" itu, ia mengatakan, Sukuk Negara Ritel tersebut dengan nominal per unit sebesar Rp1 juta dan minimum pemesanan lima unit dengan target investor warga negara Indonesia (WNI).
"Warga yang ingin membeli Sukuk, bisa mendapatkan pada 20 agen penjualan yang telah ditunjuk pemerintah, terdiri 11 bank dan sembilan perusahaan efek," katanya.
Ia mengatakan, pembukaan masa penawaran mulai 7 Februari dan penutupan 18 Februari 2011. "Untuk di Bali, kita berharap produk Sukuk tersebut dapat berkembang baik, terlebih daerah ini merupakan tujuan wisatawan domestik dan mancanegara," kata Dwi Irianti.
Dikatakan, Sukuk Negara Ritel Seri SR-003 juga mempunyai kelebihan, di antaranya investor tetap mendapat imbalan setiap bulan sampai jatuh tempo pada Februari 2014 dan nominal dibayar penuh atau 100 persen saat jatuh tempo.
"Warga yang memiliki Sukuk akan mendapatkan keuntungan lain, yaitu Sukuk dapat dijual jika harga pasar lebih tinggi dibanding harga pembelian," ujarnya.
Warga yang ingin memiliki Sukuk, bisa mendatangi agen penjual atau bank yang telah ditentukan pemerintah. "Peminat harus memiliki rekening tabungan di bank tersebut, kemudian membuka rekening surat berharga pada perusahaan efek yang telah ditunjuk pemerintah," tambahnya.(*)