Jakarta (Antara Bali) - Komisi XI DPR RI menyetujui penggunaan kembali
Barang Milik Negara (BMN) sebesar Rp33,4 triliun sebagai dasar
penerbitan atau "underlying asset" Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
pada tahun anggaran 2016.
"Komisi XI menyetujui rencana penggunaan kembali tanah dan bangunan
Rp33,4 triliun sebagai dasar underlying asset pada 2016," kata Ketua
Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng dalam rapat kerja membahas
persetujuan BMN sebagai underlying asset di Jakarta, Selasa.
BMN yang disetujui tersebut merupakan "underlying asset" dari SBSN
yang telah jatuh tempo, dan bisa digunakan kembali sebagai aset untuk
penerbitan SBSN berikutnya (roll over) setelah meminta persetujuan dari
DPR RI.
Meski sudah mendapatkan persetujuan DPR RI, namun beberapa anggota
Komisi XI sempat mempertanyakan nasib tanah maupun bangunan negara yang
menjadi "underlying asset" karena dianggap bisa diambil alih oleh
investor apabila pemerintah mengalami gagal bayar (default).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sukuk negara ini
telah berjalan sesuai prinsip syariah dan baru bisa diterbitkan oleh
pemerintah apabila ada "underlying asset" sebagai dasar transaksi yang
tidak berbentuk riba.
Namun, ia memastikan penggunaan BMN hanya sebatas hak manfaat bukan
hak atas kepemilikan atau merupakan jaminan atau gadai, sehingga aset
berupa tanah maupun bangunan milik negara tidak akan berpindah tangan
kepada investor portofolio.
"Kalau negara membutuhkan instrumen utang dan mengembangkan pasar
syariah yang permintaannya tinggi, maka kami meminta underlying asset
sebagai dasar penerbitan yang itu merupakan hak manfaat," kata Sri
Mulyani.
Selain itu, menurut Sri Mulyani, juga tidak dilakukan pengalihan
fisik BMN, sehingga bangunan maupun tanah negara tetap digunakan untuk
pelaksanaan tugas pemerintahan.
Dengan demikian, BMN yang digunakan sebagai dasar penerbitan tetap
dikelola sebagaimana sebelum dijadikan "underlying asset" karena tidak
ada perubahan dari segi kemanfaatan maupun peruntukan serta dari sisi
akuntansi dan pelaporan.
Rapat kerja tersebut juga membahas penggunaan BMN sebagai
underlying asset SBSN tahun 2017 sebesar Rp43,6 triliun yang berada di
50 kementerian lembaga dengan jumlah 9.998 unit tanah dan bangunan,
namun belum mendapatkan persetujuan karena Komisi XI belum menerima
surat pembahasan dari pimpinan DPR RI.
Saat ini persetujuan DPR RI atas penggunaan BMN sebagai aset SBSN
sampai Agustus 2015 telah mencapai Rp157,8 triliun dan saldo BMN yang
belum digunakan dan siap untuk dijadikan "underlying asset" mencapai
Rp7,37 triliun.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, akumulasi penerbitan SBSN
sejak tahun 2008 hingga 6 Oktober 2016 telah mencapai Rp559,67 triliun
dengan outstanding mencapai Rp407,15 triliun atau setara kurang lebih 15
persen dari total outstanding penerbitan Surat Berharga Negara. (WDY)
DPR Setujui Penggunaan BMN untuk Penerbitan SBSN
Rabu, 19 Oktober 2016 7:38 WIB