Nusa Dua (Antara Bali) - Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Arief Hidayat mengatakan tugas penegakan konstitusi merupakan proses perjuangan yang panjang, hal itu dihadapi negara dalam usaha untuk memajukan dan melindungi hak konstitusional warganya.
"Problem yang dihadapi banyak negara dalam menegakkan konstitusi adalah membuat teks baku yang relatif abstrak dalam konstitusi ketataran institusional di tingkat praktisrealistis," katanya di sela acara "Association of Asian Constitutional Court and Equivalent Institution (AACC)" di Nusa Dua, Bali, Jumat.
Ia mengatakan argumentasi yang paling umum dikemukakan, penegakan konstitusi melibatkan antara lain rancang bangun dan interpretasi hukum, dinamika kekuatan politik, ekonomi, dan sosial serta watak konstitusi masing-masing negara.
Arief menambahkan dinamika di masing-masing negara telah menciptakan keberagaman praktek perlindungan hak konstitusi tersebut.
"Ketentuan normatif di dalam semua konstitusi di negara-negara bersubstansi sama baiknya, sama mulianya untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara. Namun dinamika masing-masing negara menciptakan praktek dan pengalaman yang beragam," katanya.
Dikatakan, hari ini pembicara dari negara Mongolia, Turki, Afganistan dan Myanmar akan mengelaborasi tantangan dalam mengakkan dan melindungi hak-hak konstitusional warga negara.
Tema tersebut menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam kongres, mengingat setiap negara anggota AACC memiliki pengalaman dan pengetahuan yang beragam dengan menghadapi isu penting penegakan dan perlindungan hak konstitusional.
Pada akhir pembahasan kongres, menurut rencana para anggota AACC dan delegasi peserta kongres lainnya akan membuat kesepakatan terkait peran penting Mahkamah Konstitusi dalam pemajuan dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam "Deklarasi Bali" (Bali Declaration) yang akan ditandatangani dan dibacakan oleh para anggota AACC pada penutupan kongres, Jumat (12/8) sore. (WDY)
Ketua MK : Penegakan Konstitusi Lindungi Hak Warga
Jumat, 12 Agustus 2016 15:08 WIB