Denpasar (Antara Bali) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengingatkan, dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik hakim pada persidangan mantan Ketua KPK Antasari Azhar, Mahkamah Agung seharusnya menghormati keputusan Komisi Yudisial.
"Sesama pejabat dan lembaga negara harusnya ada sikap saling menghormati. Meskipun tidak suka atau marah, tetapi keputusan harus dilaksanakan. Itulah mekanisme bernegara yang harus dibangun," kata Jimly Asshiddiqie, seusai menjadi pembicara seminar di Fakultas Hukum Universitas Udayana di Denpasar, Sabtu.
Guru besar ilmu hukum tata negara Universitas Indonesia ini memandang sikap MA yang menolak menjalankan rekomendasi KY, sebagai sikap yang tidak bijaksana.
"KY itu lembaga konstitusional, kelembagaannya diatur dalam konstitusi dan merupakan lembaga resmi negara," ucapnya.
Jika sekali MA tidak menghormati keputusan lembaga lain, maka tidak ada alasan bagi MA untuk mengharapkan lembaga lain menghormati keputusan yang dibuat MA, ujar Jimly.
"Hal ini bisa jadi preseden buruk bagi tradisi bernegara selanjutnya. Ini kan urusan institusi, bukan pribadi. Putusan MA bisa jadi ke depannya akan diabaikan," ucapnya.
Hasil keputusan dari KY, kata dia, sebenarnya dapat dijadikan pintu masuk bagi MA kalau mau mengoreksi apa yang sudah diputuskan sebelumnya. Dengan sikap MA seperti sekarang justru akan menjadi kontraproduktif.
"MA yang menolak keputusan KY dengan alasan bahwa keputusan KY dinilai mencampuri urusan substansi perkara. Ini hanya persepsi MA terhadap proses keputusan KY. Padahal sebetulnya tidak, Komisi Yudisial hanya melihat pada proses keputusan pengambilan, bukan di substansi," ujarnya.(*)