Denpasar (Antara Bali) - Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama meminta Gubernur Mangku Pastika memberikan surat dispensasi agar penambangan galian C yang beberapa hari lalu ditutup oleh Polda Bali sementara dibuka.
"Kalau memungkinkan agar Bapak Gubernur Bali memberikan semacam surat dispensasi pembukaan kembali penambangan galian C oleh perusahaan tidak berizin tersebut yang ditutup beberapa hari lalu oleh Polda Bali," kata Adi Wiryatama saat bertatap muka dengan perwakilan Pemprov, Gabungan Pengusaha Seluruh Indonesia (Gapensi) dari kabupaten dan provinsi di Gedung DPRD setempat di Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan langkah permohonan surat rekomendasi tersebut karena cukup beralasan bahwa proyek-proyek pemerintah menjadi terhambat, karena kebutuhan material pasir tersebut tidak bisa terpenuhi sesuai dengan kebutuhan.
"Alasan tersebut yang menjadi dasar untuk permohonan dari Gapensi terkait penambangan galian C, khususnya bagi pengusaha yang dinilai tak berizin," ucap politikus PDIP itu.
Adi Wiryatama mengatakan pihaknya baru mendapatkan laporan dari bagian sumber daya energi dan mineral, bahwa sedikitnya ada 158 perusahaan penambang galian C di Bali. Namun yang baru memiliki izin sekitar 58 perusahaan.
"Bila dihitung dari pemenuhan kebutuhan material pasir untuk pembangunan di Bali dalam periode tahun 2016 tentu sangat kekurangan. Sehingga banyak proyek pembangunan milik pemerintah belum maksimal digarap, karena pasokan pasir sangat sedikit," ujarnya.
Selain itu, kata Adi Wiryatama, dengan tidak beroperasinya perusahaan penambangan galian C itu, maka tenaga kerja yakni masyarakat setempat juga saat ini banyak menganggur.
"Kami minta perusahaan galian C tetap di buka, namun dengan harapan para pengusaha yang belum berizin agar melakukan proses dan mekanisme dengan niat baik untuk mendaftarkan usahannya," kata Adi Wiryatama.
Oleh karena itu, kata dia, anggota Komisi III dan instansi terkait agar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke penambangan galian C yang ada di Kabupaten Karangasem. Untuk melihat kondisi alam di sana.
"Kami perintahkan pada Senin (1/8) untuk sidak. Apa masih bisa dilanjutkan untuk penambangan galian C atau tidak. Termasuk juga melihat secara langsung perusahaan yang selama ini tidak berizin. Sehingga bisa di data lebih mendetail kondisinya sebelum kami melakukan tindakan lebih lanjut mengenai proses perizinan penambangan galian C," ucapnya.
Dia mengatakan pembangunan di Bali membutuhan material pasir yang cukup banyak, namun di sisi lain lebih banyak perusahaan penambangan tersebut ilegal (tak berizin). Hal ini juga menjadi dilema, sebab berdasarkan undang-undang kewenangan izin penambangan berada di pemprov.
"Kami tetap akan memfasilitasi kebutuhan material pasir yang menjadi keluhan bagi pengusaha (Gapensi). Namun di sisi lain agar perusahaan tersebut juga melakukan proses pendaftaran usahanya untuk mendapatkan izin penambangan," katanya. (WDY)
Ketua DPRD Minta Dibuka Penambangan Galian C
Jumat, 29 Juli 2016 21:38 WIB