Jakarta (Antara Bali) - Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla
RI) berhasil menangkap dan memproses hukum 27 kapal yang melakukan
tindak pidana di laut selama periode Januari-Juni 2016.
"Tindak pidana yang dilakukan kapal-kapal tersebut meliputi illegal
fishing, illegal logging, penyelundupan narkotika, penyelelundupan
rokok, penyelundupan solar, penyelundupan CPO, penyelundupan pasir
timah, ketidaklengkapan dokumen pelayaran dan lainnya," kata Kepala Unit
Penindakan Hukum (Kepala UPH) Bakamla RI Brigjen Pol Arifin, dalam
keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa.
Ia menyebutkan, dari 27 kapal yang ditangkap, delapan kapal di
antaranya hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan, dua kapal
telah dijatuhi hukuman.
Menurut dia, penangkapan berhasil dilakukan sebagai hasil Operasi
Nusantara I sampai V yang digelar Bakamla di tiga wilayah yang ada,
yakni Zona Maritim Barat yang bermarkas di Batam, Tengah di Manado, dan
Timur di Ambon.
Keberhasilan Operasi Nusantara I sampai V yang digelar Bakamla,
tambah Arifin, tidak terlepas dari peran unsur-unsur kapal pemangkun
kepentingan yang terlibat dari instansi yang bertugas di laut, baik TNI
AL, Polisi Air, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bea Cukai, KPLP,
Kementerian Perhubungan, dan lainnya.
Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI Ari Soedewo menyatakan Bakamla
akan terus menggelar operasi di laut melalui pola sinergitas dengan
stakeholder yang bergiat di laut.
"Selain kegiatan operasi di lapangan, Bakamla juga akan
memanfaatkan teknologi IT dari aspek surveillance yang dimiliki pada
Pusat Informasi Maritim (PIM) Bakamla RI untuk mendeteksi kehadiran
kapal-kapal di perairan yurisdiksi nasional," ujarnya. (WDY)
Bakamla Tangkap 27 Kapal Bermasalah
Rabu, 13 Juli 2016 8:43 WIB