Jakarta (Antara Bali) - Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil menangkap dan memproses hukum 27 kapal yang melakukan tindak pidana di laut selama periode Januari-Juni 2016.
"Tindak pidana yang dilakukan kapal-kapal tersebut meliputi illegal fishing, illegal logging, penyelundupan narkotika, penyelelundupan rokok, penyelundupan solar, penyelundupan CPO, penyelundupan pasir timah, ketidaklengkapan dokumen pelayaran dan lainnya," kata Kepala Unit Penindakan Hukum (Kepala UPH) Bakamla RI Brigjen Pol Arifin, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa.
Ia menyebutkan, dari 27 kapal yang ditangkap, delapan kapal di antaranya hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan, dua kapal telah dijatuhi hukuman.
Menurut dia, penangkapan berhasil dilakukan sebagai hasil Operasi Nusantara I sampai V yang digelar Bakamla di tiga wilayah yang ada, yakni Zona Maritim Barat yang bermarkas di Batam, Tengah di Manado, dan Timur di Ambon.
Keberhasilan Operasi Nusantara I sampai V yang digelar Bakamla, tambah Arifin, tidak terlepas dari peran unsur-unsur kapal pemangkun kepentingan yang terlibat dari instansi yang bertugas di laut, baik TNI AL, Polisi Air, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bea Cukai, KPLP, Kementerian Perhubungan, dan lainnya.
Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI Ari Soedewo menyatakan Bakamla akan terus menggelar operasi di laut melalui pola sinergitas dengan stakeholder yang bergiat di laut.
"Selain kegiatan operasi di lapangan, Bakamla juga akan memanfaatkan teknologi IT dari aspek surveillance yang dimiliki pada Pusat Informasi Maritim (PIM) Bakamla RI untuk mendeteksi kehadiran kapal-kapal di perairan yurisdiksi nasional," ujarnya. (WDY)