Denpasar (Antara Bali) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali membatasi penukaran uang pecahan kecil mencapai Rp4,4 juta per orang per hari untuk pemerataan kepada masyarakat menjelang Lebaran.
"Untuk pemerataan penukaran kepada masyarakat, maksimal penukaran akan dibatasi sebesar Rp4,4 juta per orang," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Dewi Setyowati di Denpasar, Senin.
Menurut dia, untuk pecahan Rp20 ribu diberikan batasan penukaran hingga Rp2 juta, pecahan Rp10 ribu dan Rp5.000 diberikan batasan penukaran hingga Rp1 juta dan pecahan Rp2.000 hingga Rp400 ribu.
Pihaknya meminta kepada penukar untuk mengatur uang dengan rapi searah dengan gambar dan tidak dilipat.
Bank sentral itu melaksanakan penukaran uang bersama perbankan melalui kas keliling tanpa kantor ke sejumlah titik di Bali.
Untuk di Denpasar, penukaran dilakukan di Lapangan Puputan Badung Denpasar tepatnya di depan Museum Bali pada 22 Juni hingga 1 Juli 2016 kecuali hari libur.
Penukaran dilakukan mulai pukul 09.00 hingga 12.00 Wita.
Sedangkan layanan kas keliling di luar kota masing-masing dilaksanakan di Kabupaten Jembrana pada 8-10 Juni, Kabupaten Buleleng 15-17 Juni, Karangasem (20-22 Juni), Tabanan (27-28 Juni).
Layanan kas luar kantor juga dilakukan melalui layanan penukaran uang oleh 46 bank umum pada 6 Juni hingga 1 Juli 2016 baik melalui kartu menjadi tunai maupun dari tabungan didebet tunai.
Jumlah loket yang disiapkan sebanyak 97 loket dan tersebar di beberapa titik di seluruh kabupaten/kota di Pulau Dewata.
Selain penukaran melalui kas keliling, BI juga mengimbau penukaran uang pecahan kecil bisa dilakukan di kantor bank nasabah terdekat. (WDY)
BI Bali Batasi Penukaran Uang Rp4,4 Juta
Senin, 20 Juni 2016 15:23 WIB