Bogor (Antara Bali) - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan sepakat terhadap
langkah Kementerian Dalam Negeri yang menghapus peraturan daerah (Perda)
yang dinilai tidak sejalan dengan aturan perundangan di atasnya dan
dapat menghambat investasi.
"Kalau sebuah Perda dbuat dengan asal jadi dan isinya bertentangan
dengan aturan perundangan di atasnya, saya setuju kalau dibatalkan,"
kata Zulkifli Hasan usai berbuka puasa bersama dengan komunitas
#WeLoveBogor di Taman Ekspresi Kota Bogor, Sabtu.
Menurut Zulkifli, kalau sebuah Perda isinya menghambat investasi dan
ekonomi rakyat, lebih baik dibatalkan karena akan menyulitkan investor
maupun masyarakat.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat
Nasional (PAN), Yandri Susanto mengatakan, soal dibatalkannya sekitar
3.000 Perda, Komisi II DPR RI akan meminta penjelasan dari Menteri Dalam
Negeri secara terang benderang.
Menurut dia, Kementerian Dalam Negeri agar melakukan konsolidasi
dan koordinasi dengan daerah-daerah sebelum membatalkan Perda.
Jika ada Perda di suatu daerah dicabut serta ada Perda di daerah
lain yang isinya relatif sama tapi tidak dibatalkan, Yandri
mengkhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan politik baru.
"Pemerintah akan menyelenggarakan Pilkada serentak pada Februari
2017. Kalau persoalan pembatalan Perda tidak dijelaskan secara
terang-benderang oleh Pemerintah, dikhawatirkan akan terjadi kegaduhan,"
katanya.
Menurut Yandri, Kementerian dalam Negeri yang membatalkan Perda
hendaknya mengumumkan kepada publik, perda apa saja yang dibatalkan,
perda tentang apa, pasal-pasal mana saja yang bertentangan atau
menghambat, serta aturan seperti apa sebaiknya.
Sebelum Kementerian Dalam Negeri memutuskan membatalkan Perda,
menurut dia, sebaiknya Menteri Dalam Negeri mengundang para kepala
daerah yakni gubernur, bupati, dan walikota untuk melakukan rapat
bimnbingan teknis serta konsolidasi.
"Mendagri sebaiknya menjelaskan hasil kajian dari Perda-perda yang
dinilai bermasalah di forum rapat tersebut, sebelum dibatalkan,"
katanya. (WDY)
Ketua MPR Sepakat Pembatalan Perda Hambat Investasi
Senin, 20 Juni 2016 8:44 WIB