Jakarta (Antara Bali) - Serangan cyber terhadap sistem Teknologi
Informasi (TI) meningkat pesat dalam beberapa waktu terakhir ke
Indonesia menyebabkan Indonesia masuk dalam daftar negara dalam kondisi
darurat cyber.
"Setiap hari Indonesia mengalami banyak serangan cyber dan kita
tidak memiliki pertahanan cyber yang terkoordinasi untuk itu," kata
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam)
Luhut Panjaitan di Jakarta, Jumat.
Pihaknya mencatat serangan terhadap sistem TI yang menyebabkan
sistem berhenti bekerja, pada 2015 meningkat sebesar 33 persen
dibandingkan 2014.
Dari angka itu sebanyak 54,5 persen berupa serangan yang terjadi pada situs terkait sektor bisnis e-commerce.
Oleh karena itu, Indonesia memerlukan sebuah badan yang menangani
persoalan cyber yakni Badan Cyber Nasional (BCN) sebagai bagian dari
kebijakan nasional bidang ketahanan informasi.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Desk Cyberspace Nasional
Kemenkopolhukam Agus Barnas mengatakan meski pembahasan BCN telah
dilakukan pada 6 Januari 2015 di Istana Kepresidenan antara Presiden
Joko Widodo dan Sekretaris Kabinet, Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno
(ketika itu masih menjabat), Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, dan
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, tetapi hingga saat ini
belum terlihat titik terang mengenai pembentukan badan tersebut.
"Berbagai polemik muncul terkait butuh atau tidaknya badan baru tersebut," katanya.
Padahal, pihaknya mencatat Indonesia saat ini menempati peringkat
ke-2 sebagai sumber serangan cyber dunia dan peringkat ke-1 sebagai
negara dengan risiko keamanan akibat serangan cyber yang terbesar.
"Yang lebih mengkhawatirkan lagi, pada 2015 terjadi peningkatan
kejahatan cyber hampir empat kali lipat dibanding 2014. Dan semua itu
bukan berasal dari luar negeri, tetapi kejahatan cyber yang dilakukan
dari dalam negeri dengan target dalam negeri pula," ujar Agus.
Bank Indonesia bahkan memantau terindikasinya peningkatan aktivitas
kejahatan berupa penyalahgunaan jaringan sebesar 66,7 persen pada 2015
dibandingkan 2014.
Agus menjelaskan, penyalahgunaan jaringan untuk kejahatan pada
transaksi keuangan sebagian besar berupa pencurian data keuangan dan
data "login password".
"Terdapat pula kasus berupa manipulasi data keuangan terutama yang
terkait dengan transaksi elektronik dan penggunaan uang elektronik,"
katanya.
Desk Cyberspace Nasional (DCN) Kemenkopolhukam telah melakukan
kajian mendalam selama tiga tahun sejak 2013 dari sisi teknis, hukum,
dan kelembagaan masing-masing institusi yang mungkin berwenang di
wilayah cyber tersebut.
Bahkan DCN sudah melakukan studi banding badan siber di 19 negara
dan turut serta dalam 22 even internasional terkait keamanan siber.
Pihaknya telah memetakan berdasarkan nomenklatur kewenangan
masing-masing institusi yang berperan di wilayah cyber, ke dalam enam
wilayah keamanan cyber yakni Cyber Defense, Cyber Crime, Cyber
Inteligence, Cyber Security, Cyber Resilience, dan Cyber Diplomacy. (WDY)
Serangan Cyber ke Indonesia Meningkat Pesat
Jumat, 3 Juni 2016 15:13 WIB