Mangupura (Antara Bali) - Dua terdakwa kasus korupsi bantuan bibit kambing dari Pemerintah Provinsi Bali sebesar Rp50 juta, masing-masing divonis 14 bulan penjara dan 12 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar.
Kedua terdakwa itu Harianto (41) dan I Komang Gde Merta (35).
Ketua Majelis Hakim Ahmad Peten Sili di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu, menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.
"Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undnag-Unndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ujar Peten Sili.
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp50 juta. "Apabila terdakwa tidak bisa membayar denda, maka diganti dengan hukuman selama dua bulan kurungan," ujarnya.
Vonis hakim terhadap kedua terdakwa itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman 1,5 tahun penjara.
Hal meringankan hukuman terdakwa karena, keduanya belum pernah dipenjara, bersikap sopan dalam persidangan, dan telah mengembalikan kerugian negara.
Yang memberatkan hukuman terdakwa karena, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar dalam pemberantasan korupsi.
Atas putusan majelis hakim, para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan, kasus tersebut terjadi pada Januari 2013 terdakwa Gde Merta menemui Harianto di kediamannya Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, Bali untuk menanyakan adanya bantuan dari Provinsi Bali.
Setelah mengetahui adanya bantuan dari Pemprov Bali setiap tahunnya sebesar Rp50 juta, terdakwa Harianto menyampaikan kepada Gde Merta akan membuat proposal dan ada dua kelompok yang akan digabungkan dalam satu proposal.
Usai menerima kelengkapan foto copy KTP dari Gde Merta sebagai anggota kelompok, terdakwa Harianto membuat proposal dan membuat kelompok ternak bernama Mekar Sari.
Setelah proposal selesai dan selanjutnya ditandatangani oleh Gde Merta, I Made Winarta (selaku sekretaris kelompok ternak) termasuk tandatangan dari Kepala Desa Pulukan dan Kelian Dinas Banjar Pangkung Medahan.
Kemudian terdakwa Harianto mengajukan proposal ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Provinsi Bali, pada 31 Desember 2013 kelompok Ternak Mekar Sari menerima bantuan sebesar Rp50 juta.
Dana bantuan dari Pemprov Bali itu, langsung ditransfer melalui rekening Bank BPD Unit Pekutatan, Jembrana atas nama panitia Pembelian Kambing Banjar Pangkung Medahan, Desa Pulukan, pada 10 Januari 2014.
Selanjutnya, kedua terdakwa menarik uang bantuan tersebut sebesar Rp20 juta pda 10 Januari 2014 dan pada 20 Januari 2014 kedua terdakwa kembali datang ke BPD untuk menarik sisa uang bantuan sebesar Rp30 juta yang digunakan untuk kepertingan pribadi. (WDY)