Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali melarang para peserta pameran kuliner dalam ajang Pesta Kesenian Bali ke-38 untuk memindahtangankan stan setelah ditetapkan menjadi peserta pameran.
"Ketika sudah ditetapkan, tidak boleh memindahtangankan stan. Apabila ketahuan memindahtangankan, langsung akan kami gugurkan," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali I Made Gunaja, di Denpasar, Senin.
Menurut dia, para peserta yang akan menjajakan kulinernya dalam ajang pesta kesenian tahunan yang akan dimulai pada 11 Juni mendatang itu syaratnya harus menyediakan makanan khas daerah Bali dan mewakili masing-masing kabupaten/kota di Bali.
"Tidak boleh ada makanan maupun minuman yang sifatnya modern atau pabrikan. Seperti minuman yang boleh dijual itu seperti loloh, daluman, cendol dan sebagainya. Sedangkan dari sisi makanan seperti sate lilit, be guling, sudang lepet, dan lain-lain, intinya khas daerah yang kami ingin tonjolkan," ucap Gunaja.
Pihaknya dalam PKB kali ini mendapat kesempatan untuk menyeleksi para peserta pameran kuliner. Menurut dia, sejah ini perwakilan kabupaten/kota sudah menyampaikan berbagai menu makanan yang menjadi unggulan daerah masing-masing.
"Saat ini sedang kami verifikasi, siapa-siapa saja yang memenuhi persyaratan," ujarnya.
Gunaja menambahkan, persyaratan yang tidak kalah penting adalah dari segi higienitas makanan. Pihaknya setelah menetapkan peserta pameran kuliner, berencana akan mengumpulkan mereka mengenai upaya-upaya untuk menjaga kebersihan makanan.
"Dari Pemprov Bali juga akan menyiapkan tempat sampah dan tempat pembuangan cucian supaya tidak bau," katanya.
Sedangkan mengenai harga makanan yang dijual tidak akan dipatok, yang dipatok adalah harga stan sebesar Rp5 juta, sesuai yang tertuang dalam peraturan gubernur.
Dalam PKB yang dipusatkan di Taman Budaya Denpasar itu, para pengunjung selain dapat mencicipi berbagai kuliner khas Bali sekaligus dimanjakan dengan berbagai kesenian tradisional dan pameran kerajinan selama sebulan penuh. (WDY)