Denpasar (Antara Bali) - Ketut Yasa (56), terdakwa koruptor pembangunan jembatan di Desa Lemukih, Buleleng, Bali, hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp699 juta lebih, disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Tangkas, di Denpasar, Kamis, mendakwa terdakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP (Primer).
"Terdakwa juga didakwa Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar JPU.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa yang juga Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Buleleng itu, membuat anggaran pembangunan jembatan Pangkung Lebong, Pangkung Ali I dan Pangkung Api II sebesar Rp2,63 miliar yang sumber dana dari APBD Silpa Tahun 2013 tertuang dalam dukumen DPA-SKPD 2 Januari 2013.
Dalam kegiatan tender, proyek tersebut dimenangkan CV Arisya Prima Ayu, namun dalam pelaksanaannya pembangunan tiga jembatan itu bermasalah dan merugikan keuangan negara sebesar Rp699 juta lebih.
Usai persidangan, JPU meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dilakukan pemindahan Rumah Tahanan yang sebelumnya ditahan di Rutan Singaraja ke Lapas Kerobokan, agar menekan biaya dan kelancaran persidangan.
Namun, permintaan tersebut langsung ditolak kuasa hukum terdakwa Made Sudana yang meminta penahanan terdakwa tetap di Rutan Singaraja, karena beralasan dalam sidang sebelumnya ada tiga terdakwa juga ditahan di Rutan Singaraja.
Mendegar permintaan itu, Majelis hakim belum menetukan sikap atas permintaan JPU untuk memindahkan tahanan ke Lapas Kerobokan. (WDY)