Denpasar (Antara Bali) - I Made Suitra selaku Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan di Desa Lemukih, Buleleng, Bali, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan penjara.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gede Ariyadi, di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Alit menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
"Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor yang sudah dirubah dengan Undang-Undnag Tahun 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar JPU.
Hal memberatkan tuntutan terdakwa karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merugikan keuangan negara.
Kemudian, hal yang meringankan yakni sopan, berterus terang, merasa bersalah, menyesal dan tidak menikmati uang hasil kerugian negara.
Dalam dakwaan dijelaskan bahwa terdakwa Suitra sebagai PPK melakukan penyelewengan anggaran untuk pembangunan jembatan Pangkung Lebong dan Pangkung Api di Desa Lemukih, Sawan, Buleleng.
Modus yang digunakan terdakwa bersama rekanan dan PPTK yang juga sudah dijadikan tersangka yaitu dengan membuat laporan fiktif pembangunan jembatan ini.
Proses pembangunan jembatan tahap I yang seharusnya menyelesaikan 40 persen pembangunan, hanya diselesaikan 20 persen saja.
Namun dalam pertanggung jawabannya, para tersangka membuat laporan fiktif seolah-olah pekerjaan sudah selesai sesuai kontrak sehingga negara dirugikan Rp669 juta.
Usai pembacaan amar tuntutan, Suitra melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menyampaikan pledoi (pembelaan) dalam sidang berikutnya. (WDY)