Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali menyatakan akan mempelajari hasil keputusan "Pesamuhan Sabha Pandita" Parisada Hindu Dharma Pusat yang satu di antaranya menyebutkan Teluk Benoa, Kabupaten Badung, sebagai kawasan suci.
"Sekarang saya belum baca, tetapi akan kita pelajari karena pada dasarnya seperti sering saya katakan setiap jengkal tanah di Bali itu suci. Persoalannya, saya taat kepada bhisama (fatwa) PHDI sebagai orang Hindu, sebagai orang Bali saya taat 100 persen, juga sebagai aparatur pemerintah daerah, saya taat kepada peraturan yang ada," kata Gubernur Bali Made Mangku Pastika, di Denpasar, Selasa.
Bhisma PHDI mengenai Kawasan Suci yang menjadi salah satu acuan hasil Pesamuhan Sabha Pandita (rapat forum pendeta Hindu) itu, ucap dia, juga sebelumnya telah diadopsi dalam Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali.
Namun, kata dia, terkait dengan Teluk Benoa yang merupakan kawasan strategis nasional yang rencananya akan direvitalisasi oleh investor, pihaknya tidak bisa mengutak-atik karena pemerintah provinsi tidak mempunyai kewenangan.
Mantan Kapolda Bali itu menambahkan, untuk urusan revitalisasi atau reklamasi Teluk Benoa yang setidaknya memerlukan tiga izin besar (izin lokasi, izin pelaksanaan dan pemanfaatan), posisi gubernur hanya untuk dimintakan pertimbangan, sedangkan yang mengeluarkan izin adalah pemerintah pusat.
Demikian juga dengan desakan untuk mencabut Peraturan Presiden yang mengatur tentang Teluk Benoa, Pastika mengatakan pemerintah daerah tidak bisa melakukan itu.
"Itu kawasan strategis nasional, tidak boleh, kabupaten juga tidak boleh, provinsi juga tidak boleh. Tidak bisa saya ini pemerintah daerah, kalau saya minta cabut peraturan di atas saya, itu namanya insurgency (pembangkangan) tidak boleh. Itu ada pegangannya, tidak boleh, ini supaya paham, jadi jangan suruh saya minta cabut, nggak bisa itu pembangkangan namanya," kata Pastika.
Sebelumnya pada Sabtu (9/4), ada tiga rekomendasi utama dari Tim 9 PHDI kepada Pesamuhan Sabha Pandita. Satu di antaranya yakni menegaskan bahwa di wilayah Teluk Benoa ada beberapa kawasan suci yang di dalamnya harus dijaga, ditata, dilestarikan kesuciannya oleh semua pihak tidak terkecuali. Hal ini sesuai dengan Bhisama PHDI Pusat No 11/Kep/I/PHDIP/1994 tentang Bhisama Kesucian Pura. (WDY)
Pemprov Bali Pelajari Keputusan "Sabha Pandita"
Rabu, 13 April 2016 8:47 WIB