Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah dinilai harus bersikap tegas
soal rencana revitalisasi berbasis reklamasi yang tertuang dalam
Peraturan Presiden No. 51/2014 di tengah makin kencangnya pro dan
kontra belakangan ini.
"Pemerintah harus lebih memperhatikan hasil kajian Amdal, bukan
berdasarkan penolakan yang tidak didasari kajian ilmiah yang matang,"
kata aktivis lingkungan Bali yang juga pengamat pesisir I Made Mangku di
Denpasar, Minggu.
Menurut Mangku, terbitnya Perpres Nomor 51/2014 tentang Rencana
Tata Ruang Kawasan Perkotaan kawasan Denpasar, Badung, Gianyar, dan
Tabanan, seharusnya menjadi payung hukum atas perubahan status Teluk
Benoa dari kawasan konservasi perairan menjadi kawasan pemanfaatan umum.
Ia menjelaskan apabila pemerintah mengubah Perpres karena hanya
desakan sebagian kecil golongan yang mengatasnamakan masyarakat Bali,
ini sangat disayangkan karena bisa menjadi preseden buruk bagi
pemerintah.
Namun Mangku meyakini Pemerintah diyakini tidak akan gegabah
mengubah Perpres No.51/2014, karena itu merupakan produk hukum yang
diputuskan berdasarkan berbagai pertimbangan yang matang yang melibatkan
semua unsur.
Apalagi, rencana revitalisasi berbasis reklamasi Teluk Benoa sudah
dijalankan melalui prosedur dan aturan yang berlaku dengan analisis
dampak lingkungan (Amdal) yang terdiri dari 182 item.
Oleh karena itu, dirinya meminta pemerintah untuk tidak mengubah
Perpres No.51/2014 tanpa ada kajian akademis yang matang, atau karena
hanya desakan segelintir orang yang berkeras "pokoke harus tolak RTB".
Bahkan dia menuding, di balik derasnya penolakan RTB ini tidak
lepas dari persaingan bisnis sektor pariwisata, kepentingan politik.
Hal senada disampaikan tokoh masyarakat Talaga Waji, I Wayan Ranten,
bahwa di Teluk Benoa tidak ada lagi ekosistem bawah laut dan yang ada
hanya pencemaran limbah dan sampai yang datang dari hulu ke hilir.
"Pencemaran air laut ditambah dengan sedimentasi mengakibatkan
ekosistem bawah terganggu. Masyarakat di sekitar pun sudah tidak ada
lagi menjadi nelayan di kawasan ini, karena terjadi pendangkalan,"
ujarnya.
Untuk itu Ranten meminta pemerintah pusat segera menentukan sikap
dengan menyetujui RTB berdasarkan hasil kajian amdal yang sudah
diinisiasi oleh investor melalui proses panjang.
Ia menilai RTB akan memberikan banyak manfaat dari sisi ekonomi
berupa penyerapan tenaga kerja dan termasuk menciptakan destinasi wisata
baru yang lebih produktif berbasis eco-tourism.
Ia juga mengapresiasi rencana investor yang melakukan pendalaman
alur air di Teluk Benoa agar lebih dalam hingga 3 meter, termasuk
menjanjikan ruang terbuka hijau hingga 60 persen dari pemanfaatan lahan
seluas 700 hektar tersebut. (WDY)
Pemerintah Harus Tegas Soal Rencana Revitalisasi Teluk Benoa
Minggu, 3 April 2016 16:32 WIB