Mangupura (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Badung segera melakukan evaluasi kenaikan tarif parkir kendaraan bermotor di area Rumah Sakit Umum Daerah Mangusada Bali agar tidak memberatkan masyarakat yang berkunjung ke rumah sakit itu secara sepihak.
"Kami akan lakukan kajian lebih mendalam terkait upaya ini khusnya membentuk PD Parkir," kata Bupati Badung Nyoman Giri Prasta, di Mangupura, Jumat.
Pemkab Badung melakukan upaya pengkajian ini, mengingat terdapat sejumlah tempat parkir yang dikelola desa adat dan pemerintah, sehingga akan sejalan dengan harapan bersama.
Giri mengatakan setelah kajian itu, rencananya akan membuat suatu badan usama milik daerah (BUMD) untuk mengelola parkir itu, sehingga satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait mampu melakukan konsolidasi untuk kepentingan masyarakat.
"Target kami sesuai RPJMD akan mampu merangkul semua aspirasi masyarakat dari hulu hingga hilir," ujarnya lagi.
Sebelumnya, pungutan biaya parkir untuk kendaraan bermotor di RSUD Badung Bali tergolong cukup tinggi dibandingkan pemungutan biaya parkir di RSUP Sanglah Denpasar.
Tarif parkir sepeda motor di RSUD Badung mencapai Rp2.000 dan mobil Rp3.000. Sedangkan di RSUP Sanglah untuk sepeda motor hanya Rp1.000 dan mobil Rp2.000.
Tarif parkir tersebut naik 100 persen (untuk sepeda motor) dan 50 persen (untuk mobil) dibandingkan yang tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir Tempat Khusus.
Sekretaris Kabupaten Badung Kompyang R Swandika menambahkan, tarif parkir di RSUD Mangusada mesti mengikuti aturan karena menggunakan fasilitas pemerintah dan bukan milik Desa Adat Kapal.
Menurutnya, atas dasar itu, maka sudah seharusnya tarif parkir sesuai dengan perda tersebut. (WDY)
Pemkab Evaluasi Kenaikan Tarif Parkir RSUD Mangusada
Jumat, 1 April 2016 11:47 WIB