Negara (Antara Bali) - PNS baru Pemkab Jembrana dilarang pindah ke daerah asal, karena daerah ini merekrut mereka untuk menutupi kekurangan pegawai.
"Jangan setelah diangkat menjadi PNS lalu minta ke daerah asal dengan berbagai alasan. Kami tidak akan memberikan izin pindah, karena Kabupaten Jembrana kekurangan pegawai," kata Bupati I Putu Artha, saat penutupan Diklat Prajabatan CPNS Golongan II dan III di Lantai II Kantor Bupati Jembrana, Negara, Kamis.
Ia mengatakan, saat penerimaan CPNS beberapa waktu lalu, pihaknya sudah menegaskan mereka yang dinyatakan lulus harus mengabdi penuh di daerah tersebut, khususnya untuk formasi guru dan tenaga kesehatan.
Khusus untuk guru, menurutnya, selain dilarang pindah ke daerah asal, mereka juga harus sanggup ditugaskan di pelosok desa.
"Guru dari PNS baru yang ditempatkan di pelosok desa tidak boleh mengeluh, karena di pedalaman banyak kekurangan guru," ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan, sebagai abdi negara mereka harus siap ditempatkan dimana saja sesuai dengan sumpah jabatan.
Ia juga mengingatkan, dalam menjalankan tugas, CPNS maupun PNS tidak boleh manja, karena mereka harus memenuhi kewajiban sesuai tugas pokok dan fungsi.
Kepada penyelenggara diklat ia juga memberikan saran, agar diklat tersebut tidak sekedar seremonial, tapi juga menerapkan sanksi yang jelas bagi CPNS yang malas.
"Kalau ada peserta diklat yang malas atau tidak memenuhi kualifikasi, harusnya bisa dinyatakan tidak lulus, sehingga peserta bersungguh-sungguh mengikuti diklat ini," katanya.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Jembrana I Wayan Sutama mengatakan, diklat ini diikuti CPNS formasi tahun 2013 dan 2014 dengan jumlah 130 orang untuk golongan III dan 22 orang golongan II.(GBI)
PNS Baru Jembrana Dilarang Pindah
Kamis, 31 Maret 2016 17:15 WIB