Negara (Antara Bali) - Unit Tindak Pidana Korupsi, Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana memanggil tiga kepala dusun dari Kelurahan Gilimahuk, terkait klaim dana santunan kematian fiktif.
"Ketiganya kami mintai keterangan untuk mengumpulkan data. Selain mereka, ada dua orang lagi juga kami mintai keterangan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris I Gusti Made Sudharma Putra, di Negara, Jumat.
Menurutnya, selain tiga oknum kepala dusun yang melakukan klaim fiktif santunan kematian tersebut, pihaknya juga memanggil salah seorang warga Kelurahan Gilimanuk dan Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Jembrana I Wayan Gorim.
Ia mengatakan, jika ada indikasi kerugian keuangan negara, pihaknya akan melanjutkan masalah ini ke proses hukum selanjutnya.
"Kalau uang dari hasil klaim fiktif itu sudah dikembalikan ke kas negara, harus ada buktinya. Kami minta bukti-bukti tersebut," ujarnya.
Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar Djoni Widodo mengatakan, untuk masalah ini pihaknya akan mengecek dan mencocokkan data-data di lapangan, serta dinas terkait.
Sementara Bupati Jembrana I Putu Artha langsung mengatakan, kepala dusun yang melakukan perbuatan tersebut sebagai mafia, yang terlalu berani memanipulasi data.
Dari pemeriksaan awal, ia mengatakan, sejak proses awal, kepala dusun bersangkutan sudah ada niat melakukan manipulasi dokumen.
Ia menilai, kesalahan paling besar terjadi di Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, karena tidak melakukan verifikasi dokumen yang teliti, selaku instansi yang mencairkan dana santunan kematian.
"Karena tidak teliti dari verifikasi, tidak diketahui apakah dokumen yang diajukan asli atau palsu, serta apakah sudah pernah digunakan untuk melakukan klaim santunan kematian," katanya.
Namun ia menegaskan, tidak ada kerugian uang negara dalam kasus ini, karena uang yang diperoleh dari klaim fiktif sudah dikembalikan ke kas daerah.
Meskipun oknum kepala dusun bersangkutan sudah mengundurkan diri, ia mengatakan, pihaknya tetap akan memberikan sanksi kepada kelurahan karena dianggap lalai sehingga terjadi masalah ini.
"Kami juga tidak mau berandai-andai apakah ada kasus serupa di desa atau kelurahan lain. Perlu dicocokkan dulu, antara jumlah warga yang meninggal dengan dana yang sudah dicairkan," ujarnya.
Tiga oknum kepala dusun dari Dusun Asih Timur, Asri dan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk diketahui melakukan klaim fiktif santunan dana kematian dengan jumlah total Rp55 juta lebih.
Mereka melakukan hal tersebut dengan cara mengajukan klaim ganda, dengan menggunakan dokumen orang yang sudah meninggal sebelumnya.
Santunan kematian merupakan program Pemkab Jembrana, dengan nilai klaim Rp1,5 juta setiap orang.(GBI)