Denpasar (Antara Bali) - Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama mengatakan Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol sudah dicabut, dan mendesak membuat aturan agar kabupaten/kota segera membuat surat keputusan melindungi produk minuman beralkohol tradisional.
"Saya sudah minta Gubernur Bali membuat surat keputusan agar kabupaten dan kota ada dasar hukum dalam melakukan perlindungan produk minuman beralkohol tradisional, seperti arak, berem dan tuak. Termasuk regulasi peredaran minuman alkohol tersebut," kata Ketua DPRD Adi Wiryatama seusai sidang paripurna DPRD Bali, Selasa.
Ia mengatakan tujuan dari dasar hukum melindungi produk minuman beralkohol tradisional tidak semata-mata untuk dikonsumsi masyarakat, melainkan untuk kepentingan ritual keagamaan.
"Arak, tuak dan berem adalah sebagai sarana pelengkap dalam upacara (ritual) keagamaan bagi umat Hindu. Karena itu produk minuman beralkohol tersebut harus mendapat perlindungan berdasarkan hukum. Jika tidak maka yang memproduksi akan dikejar-kejar oleh aparat penenggak hukum dianggap melanggar aturan," ujar politikus PDIP.
Oleh karena itu, kata dia, bila sudah ada dasar hukum dan aturan peredaran minuman beralkohol tradisional, maka warga yang memproduksi tidak merasa khawatir.
"Aturan inilah yang harus segera dibuat oleh pemerintah kabupaten dan kota. Termasuk secara mendetail dimana saja boleh minuman itu beredar. Dan persyaratan lain harus dicantumkan secara rinci," ujarnya.
Adi Wiryatama mendesak segera kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk membuat aturan peredaran minuman beralkohol. Karena dalam sektor pariwisata tidak terlepas dengan minuman beralkohol, sehingga restoran maupun bar ada dasar hukumnya menjual minuman itu.
"Kami berharap kepada pemerintah kabupaten dan kota segera membuat aturan mengenai peredaran minuman beralkohol tersebut. Jangan sampai kebutuhan dari wisatawan akan minuman beralkohol itu tidak ada aturan. Sebab aturan peredaran minuman beralkohol regulasinya ada di kabupaten dan kota," katanya. (WDY)
DPRD Desak Pemkab Aturan Peredaran Minuman Beralkohol
Selasa, 23 Februari 2016 15:42 WIB