Denpasar (Antara Bali) - Anggota DPRD Provinsi Bali mendesak Gubernur Made Pastika mengeluarkan peraturan tentang perderan minuman beralkohol.
"Pergub harus diterbitkan agar peraturan daerah yang sudah ada bisa diimplementasikan. Sampai sekarang pergubnya belum ada," kata anggota Komisi II DPRD Provinsi Bali Nyoman Sugawa Korry di Denpasar, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa Perda Minuman Beralkohol itu sebagai instrumen pengatur peredaran minuman beralkohol.
"Perda tersebut sifatnya mengatur karena sektor pariwisata yang berkembang tidak bisa terlepas dengan keberadaan minuman beralkhol seiring tumbuhnya hotel-hotel dan pub serta restoran sebagai penunjang pariwisata," kata Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Buleleng itu.
Dengan semakin meningkatkan kunjungan wisatawan, kata dia, kebutuhan minuman beralkhol dipastikan akan meningkat.(*/ADT)
Legislator Desak Gubernur Keluarkan Aturan Mikol
Selasa, 20 November 2012 14:45 WIB