Denpasar (Antara Bali) - Anggota Komisi I DPRD Bali Ni Made Sumiati mendesak pemprov setempat segera menyelesaikan peraturan gubernur sebagai tindak lanjut Perda No 5 Tahun 2012 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
"Masyarakat sudah menuntut penyelesaian pergub secepat mungkin, karena jika tidak, kasihan produsen minuman berakohol tradisional bisa terus dikejar-kejar polisi," kata mantan Ketua Pansus Perda Minuman Beralkohol DPRD Bali tersebut di Denpasar, Rabu.
Legislator dari PDIP ini mendesak segera diterbitkannya pergub sehingga produsen minuman beralkohol khas Bali (arak) bisa mudah mencari label edar yang diterbitkan Pemprov Bali.
Dalam pergub itu nantinya akan mengatur mekanisme secara teknis mengenai distributor, termasuk industri rumah tangga yang memproduksi minuman tersebut.
"Pergub sudah rampung pembahasannya di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bali, tinggal menunggu tahapan di Biro Hukum," ucapnya.
Ia menambahkan, di Bali sentra perajin arak masih terfokus di Kabupaten Karangasem dan Buleleng dengan rata-rata produksinya per hari setiap produsen mencapai 10 liter.
"Menurut aturan yang berlaku, dengan produksi 25 liter per hari itu sudah tidak perlu izin produksi. Yang paling diperlukan adalah izin edar," kata politisi asal Karangasem itu. (LHS)