Jakarta (Antara Bali) - Aktivis Gerakan Anti Minuman Keras (Miras) mendukung langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajukan usulan pengesahan undang-undang tentang minuman keras yang mengandung alkohol.
"Saat ini, keberadaan miras dan minuman beralkohol sudah memprihatinkan karena telah diperjualbelikan secara bebas di konter minimarket," kata penggagas Gerakan Anti Miras, Fahira Idris melalui keterangan pers di Jakarta, Kamis.
Fahira mengatakan penjualan minuman beralkohol di gerai minimarket bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Fahira mengungkapkan Keppres Nomor 3 Tahun 1997 mengatur pelarangan menjual minuman keras dan minuman beralkohol di tempat umum, selain hotel, bar dan tempat hiburan lainnya.
Namun kenyataannya, minuman beralkohol beredar luas di minimarket dan pusat perbelanjaan lainnya berdekatan dengan perumahan warga, tempat peribadatan, sekolah, rumah sakit, serta perkantoran.
"Akibatnya, kita lihat anak di bawah umur menenggak miras di gerai minimarket," tutur Fahira seraya menambahkan minuman beralkohol merusak kesehatan dan mengancam ketertiban umum dalam kehidupan sosial. (LHS)
Aktivis Dukung Pengesahan UU Mikol
Kamis, 4 April 2013 17:41 WIB