Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, berencana menyesuaikan tentang sistem retribusi minuman beralkohol yang akan diatur dalam rancangan peraturan daerah.
"Penyesuaian itu adalah bagian dari tiga rancangan perda. Dua rancangan lainnya terkait penerbitan surat tanda kebangsaan kapal dan wajib daftar perusahaan," kata Bupati Badung Anak Agung Gde Agung, Senin.
Tiga rancangan perda tersebut masing-masing mengatur tentang ketentuan retribusi yang tidak boleh dilakukan karena bertentangan dengan Undang Undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Seperti dalam ranperda tentang pengawasan, pengedaran dan penjualan serta perizinan minuman beralkohol, kami tidak lagi mengatur tentang retribusi itu karena tidak mempunyai kewenangan untuk memungutnya saat penerbitan surat izin usaha perdagangan produk tersebut," ujarnya.
Selain minuman keras itu, ranperda juga akan mengatur ketentuan penerbitan surat tanda kebangsaan kapal Indonesia untuk kapal berukuran kurang dari 7 gross tonnage (GT).
Ranperda wajib daftar perusahaan pun akan mengatur penyesuaian sistem retribusi karena berdasarkan Undang Undang pemerintah daerah tidak mempunyai kewenangan untuk memungut retribusi dalam pendaftaran perusahaan. (IGT/T007)
Retribusi Minuman Beralkohol Disesuaikan
Senin, 25 Februari 2013 15:24 WIB