Jakarta (Antara Bali) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menolak tegas
revisi terhadap UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika
memperlemah lembaga tersebut.
"Kalau revisi dimaksudkan untuk memperlemah KPK, Presiden tegas,
pemerintah akan menarik diri dari pembahasan revisi UU itu," kata Staf
Khusus bidang Komunikasi Presiden Johan Budi SP di Kompleks Istana
Kepresidenan Jakarta, Selasa.
Johan menyebutkan di Badan Legislatif (Baleg) DPR sendiri
masing-masing fraksi juga berbeda pendapat mengenai usulan draft revisi
UU KPK itu.
"Presiden konsisten bahwa revisi UU KPK harus dimaksudkan untuk
memperkuat KPK, kalau revisi dimaksudkan untuk memperlemah maka
pemerintah akan menarik diri dari pembahasan itu," katanya.
Ia menyebutkan revisi yang memperlemah KPK misalnya pembatasan atau pemangkasan kewenangan yang selama ini dimiliki KPK.
Johan menyebutkan penyadapan oleh KPK yang harus minta izin kepada
pengadilan juga merupakan revisi UU yang memperlemah KPK.
"Penghapusan atau pencabutan kewenangan penuntutan juga akan
memperlemah KPK. Presiden tidak setuju dengan upaya melemahkan KPK,"
katanya.
Ia menyebutkan Presiden akan mendengar suara-suara masyarakat yang kemudian mucul belakangan ini.
"Itu tentu akan menjadi bahan pertimbangan penetapan kebijakan
Presiden setelah muncul reaksi dari publik mengenai revisi UU KPK,"
katanya.
Sementara itu mengenai penyelesaian perkara terkait kasus Abraham
Samad, Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan, Johan Budi mengatakan cara
penyelesaian diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
"Presiden memerintahkan penyelesaian perkara itu tanpa embel-embel
apapun. Teknis pelaksanaannya ada di Jaksa Agung," kata Johan Budi.(WDY)
Presiden Tolak Revisi UU Jika Perlemah KPK
Selasa, 9 Februari 2016 20:18 WIB