Denpasar (Antara Bali) - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Ferry Mursydan Baldan mengharapkan badan pertanahan memperhatikan kearifan lokal dalam menerapkan aspek legalitas atas tanah.
"Saya sudah sampaikan berkali-kali kepada badan pertanahan di daerah agar tidak mesti menerapkan kebijakan secara umum, tetapi perlu memperhatikan kearifan lokal setempat. Jangan sampai tanah-tanah itu menjadi bermasalah dalam proses sertifikat tanah," katanya, saat memberikan kuliah kepada 450 mahasiswa, anggota Asosiasi Notaris Bali, para dosen dan mahasiswa dari perguruan tinggi swasta di Bali, di Aula Kampus Universitas Dwijendera Denpasar, Jumat.
Bahkan, PTUN sendiri pun tidak bisa mengalihkan hak atas tanah terhadap seseorang. Saya adalah orang yang paling terdepan akan melawan jika ada keputusan yang bisa mengalihkan hak atas tanah," ujarnya.
Ia mengatakan kasus sangat marak adalah kepemilikan tanah yang berasal dari warga negara asing. Biasanya hal ini disebabkan oleh hubungan perkawinan antara warga lokal dan warga asing.
Ada lagi kasus dimana warga lokal karena membutuhkan sejumlah uang, dia menggadaikan sertifikat tanah ke orang asing.
"Terhadap kasus-kasus ini saya ingin tegaskan tidak ada kepemilikan tanah bagi orang asing di negeri ini. Termasuk soal hubungan kawin dan tidak ada hubungan dengan kepemilikan tanah. Kepemilikan tanah tetap warga negara Indonesia asli," ujarnya.
Hal-hal seperti ini banyak terjadi di Bali dan di beberapa destinasi pariwisata di Indonesia. Ada kepemilikan tanah yang dikuasai oleh orang asing karena hubungan perkawinan dan utang-piutang.
Persoalan lain yang sering muncul adalah ada investor dan pengembangan yang sering menelantarkan tanah. Ada juga tanah-tanah lain yang terlantar. Pihaknya mempertegas bahwa terhadap situasi tanah seperti ini akan diambilalih oleh Kementerian ATR.
"Kita akan ambil alih tanah-tanah terlantar itu, dan kita akan jadikan jalur hijau, daerah resapan, atau akan kita berikan hak guna pakai kepada para pedagang kecil, pedagang kaki lima dan sebagainya. Dan kita tidak mau main-main dengan hal ini. Mengaku pengembang, mengaku investor, tetapi tidak buat apa-apa," katanya. (WDY)
Menteri ATR Harapkan Badan Pertanahan Terapkan Legalitas
Sabtu, 16 Januari 2016 11:52 WIB