Jakarta (Antara Bali) - Delegasi Republik Rakyat Tiongkok telah mengunjungi Kantor Pusat
Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengetahui seluk-beluk tentang
pertanahan Indonesia dengan mendapatkan pengalaman secara langsung dari
BPN.
Siaran pers BPN yang diterima di Jakarta, Selasa, menyebutkan bahwa
kunjungan Delegasi Kantor Urusan Legislatif Republik Rakyat Tiongkok
berkunjung ke Kantor Pusat BPN RI pada tanggal 19 Mei 2014.
Delegasi tersebut diterima oleh Sekretaris Utama BPN RI Suhaily Syam
yang didampingi oleh Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan,
Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Kepala Biro Umum, Direktur
Penatagunaan Tanah, Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta Direktur Pengaturan dan Penetapan
Hak Tanah.
Delegasi Kantor Urusan Legislatif Republik Rakyat Tiongkok dipimpin
oleh Xia Yong yang merupakan Wakil Menteri dari Kantor Urusan Legislatif
Penasihat Negara Republik Rakyat Tiongkok.
Xia Yong mengatakan bahwa suatu kehormatan bisa hadir di BPN RI
untuk melihat tentang pengelolaan pertanahan di Indonesia dan juga
mengenai urbanisasi.
Ia juga berharap agar dalam kunjungan kali ini pihak delegasi Tiongkok dapat memperoleh pengalaman dari BPN RI.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Iwan
Nurdin menilai Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan (yang saat ini
masih dibahas di Komisi II DPR RI) mubazir karena tidak memiliki
komitmen terhadap reformasi agraria.
"Rancangan undang-undang (RUU) ini mubazir karena yang sudah diatur,
diatur lagi. Di lain pihak, soal pertimbangan, kelembagaan, atau lintas
sektoral, belum terjawab," katanya di sela-sela seminar nasional "Quo
Vadis RUU Pertanahan" yang digelar Fakultas Hukum Unika Atma Jaya,
Jakarta, Kamis (24/4).
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estate Indonesia
(DPP REI) Eddy Hussy menyatakan bahwa RUU Pertanahan yang kini masih
menjadi bahan pembahasan di Komisi II DPR RI harus dipertegas karena
banyak hal yang menimbulkan kebingungan, terlebih bagi para pengusaha
pengembang perumahan di Indonesia.
"RUU Pertanahan ini juga harus mengikuti perkembangan zaman. Ada
beberapa hal yang di dalamnya (RUU) tidak bisa diaplikasikan," kata Eddy
Hussy.
Menurut Eddy, penentuan luasan lahan semestinya juga harus melibatkan pemerintah daerah. (WDY)
Delegasi Tiongkok Ingin Mengetahui Pertanahan Indonesia
Selasa, 20 Mei 2014 21:43 WIB