Jakarta (Antara Bali) - Kuasa Hukum Richard Joost Lino, Maqdir Ismail,
menyesalkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menunda sidang
praperadilan R.J. Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait
penetapannya sebagai tersangka.
"Saya sesalkan KPK tidak memberi
contoh yang baik kepada masyarakat karena tidak berusaha menaati proses
penegakkan hukum di pengadilan, dengan tidak menghadiri persidangan,"
kata Maqdir di PN Jakarta Selatan, Senin.
Ia menilai alasan
penundaan oleh KPK kurang tepat karena sama saja seperti menetapkan
orang sebagai tersangka, baru mencari buktinya.
"Bisa terjadi
pelanggaran HAM, apalagi belum ada laporan kerugian negara dari BPK, dan
penetapan tersangka hanya dalam waktu satu minggu tanpa adanya
pemeriksaan," kata Maqdir.
Maqdir menyesalkan Komisi
Pemberantasan Korupsi meminta penundaan sidang gugatan praperadilan yang
diajukan Lino sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana
korupsi pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010.
KPK
telah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk
meminta penundaan sidang praperadilan Lino hingga 2 minggu ke depan
dengan alasan masih perlu waktu untuk konsolidasi dengan ahli, kata Plh
Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.
Sidang perdana praperadilan R.J. Lino rencananya berlangsung pada 11 Januari 2016 di PN Jakarta Selatan dengan hakim Udjianti.
Lino
mengajukan gugatan praperadilan karena menilai tidak ada perbuatan
menyalahgunakan kewenangan olehnya dan belum ada kerugian negara yang
dapat dibuktikan oleh KPK.
Pada 15 Desember 2015, KPK menetapkan
Lino sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan 3 container
crance dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy
Machinery. Co.Ltd.) dari Tiongkok sebagai penyedia barang.
Lino
sendiri pada 23 Desember 2015 sudah diberhentikan sebagai Dirut PT
Pelindo II oleh Menteri BUMN Rini Soemarmo. Rini juga memberhentikan
Direktur Pelindo II Ferialdy Noerlan agar keduanya berkonsentrasi pada
kasus hukumnya masing-masing.
Kasus ini bermula pada awal 2014
saat KPK menerima laporan dugaan pengadaan 3 QCC di Pelindo II dari
laporan Serikat Pekerja Pelindo II. (WDY)
R.J Lino Sesalkan KPK
Senin, 11 Januari 2016 14:11 WIB