Denpasar (Antara Bali) - Usulan Gubernur Made Mangku Pastika mengenai pemindahan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar dari Kerobokan, Badung, ke kawasani TPA Suwung, masih tahap pembahasan, kata Plt Kepala Biro Humas Pemprov Bali Ketut Teneng.
"Kewenangan pembangunan lapas ada di Kemenkum dan HAM, kami menyediakan lahannya saja," kata Teneng di Denpasar, Minggu.
Menurut dia, usulan yang disampaikan Gubernur Bali Made Mangku Pastika kepada Dirjen Kemasyarakatan I Wayan Kusmiantha Dusak beberapa waktu lalu itu baru pembicaraan lisan, dan karenanya masih memerlukan proses lanjutan.
"Hal ini masih perlu pembahasan mendalam dan perencanaan yang matang," ucap Teneng.
Teneng mengemukakan, saat ini i Lapas Kerobokan hanya berdaya tampung 300 orang, namun dihuni oleh lebih dari 1.000 warga binaan yang terdiri dari anak-anak, wanita dan bahkan yang berstatus asing.
Kawasani TPA Suwung, Denpasar, diusulkan dengan pertimbangan bahwa lahannya sudah tersedia. Lahan seluas 30 hektare tersebut merupakan milik Kementerian Kehutanan yang dipinjamkan ke Provinsi Bali. Saat ini, sebagian digunakan untuk tempat pembuangan akhir ampah, dan masih tersisa lahan yang dapat dimanfaatkan untuk dibangun.
Teneng mengatakan, lapas yang diusulkan dapat menampung 1.000 sampai dengan 1.500 napi itu diharapkan dibangun dengan konsep modern dilengkapi dengan sistem keamanan berbasis teknologi informasi untuk mengawasi penuh kondisi keamanan lapas dan areal sekitarnya secara ketat.
"Jadi dipastikan ini dapat mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti gesekan antarnapi yang terjadi beberapa waktu yang lalu," ucapnya.
Menanggapi kekhawatiran akan pandangan dari warga binaan menjadi sampah masyarakat jika direlokasi ke areal yang berdekatan dengan TPA, Teneng menepisnya dan menegaskan hal ini sangat tidak beralasan.
"Meski letaknya dekat TPA, bukan berarti para penghuninya akan jadi sampah masyarakat. Di lapas mereka `kan dibina untuk jadi lebih baik, dibekali keterampilan agar bisa mandiri dan diterima oleh masyarakat. Selain itu namanya kan Lapas Kelas II A Denpasar, jadi lokasinya harus di Denpasar," ucapnya.
Menurutnya, selain jauh dari permukiman penduduk, tempat tersebut dipilih karena masih dekat dengan areal perkantoran pemerintahan sehingga relatif mudah untuk dikontrol.
Teneng juga menyampaikan keinginan Pemprov Bali untuk mendukung pembangunan lapas tersebut, bila memungkinkan dari segi aturan.
"Jika aturannya memungkinkan Pemprov Bali juga ingin membantu pembangunan lapas ini sehingga menjadikan lapas ini memenuhi standar sebagai lapas modern," katanya. (WDY)
Pemindahan Lapas Masih Dalam Pembahasan
Senin, 11 Januari 2016 7:35 WIB