Jakarta (Antara Bali) - Komisi VIII DPR RI menargetkan pembahasan dua
Rancangan Undang-Undang (RUU), RUU Penyandang Disabilitas dan RUU
Penyelenggaraan Haji dan Umroh, selesai pada 2016.
"Sampai masa
akhir persidangan 2015, pembahasan kedua RUU sudah selesai dilaksanakan
pada tingkat komisi. Bahkan, untuk RUU Penyandang Disabilitas telah
disetujui oleh paripurna untuk menjadi inisiatif DPR," kata Ketua Komisi
VIII DPR Saleh Partaonan Daulay di Jakarta, Jumat.
Politisi
Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan Komisi VIII tinggal menunggu
hasil pembahasan RUU Penyandang Disabilitas yang dilakukan pemerintah
untuk selanjutnya dibahas lagi bersama DPR.
Sedangkan RUU Penyelenggaraan Haji dan Umroh, saat ini sudah berada
di Badan Legislasi (Baleg) untuk tahap sinkronisasi dan harmonisasi.
Dia berharap pada awal masa persidangan 2016, RUU tersebut sudah bisa
disahkan di paripurna untuk selanjutnya dikirimkan ke pemerintah.
"Sepanjang 2015, Komisi VIII fokus untuk menyelesaikan pembahasan
dua RUU yang telah diamanatkan dalam Program Legislasi Nasional
(Prolegnas) 2015 tersebut," tuturnya.
Baleg DPR juga telah menyetujui dua RUU dalam Prolegnas 2016 yang
akan dibahas Komisi VIII yaitu RUU Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan
RUU Pekerja Sosial.
Sepanjang 2015, Komisi VIII juga banyak menerima masukan untuk
merevisi undang-undang, misalnya Undang-Undang Perlindungan Anak dan
Undang-Undang Penanggulangan Bencana.
Komisi VIII juga menerima masukan untuk menginisiasi undang-undang,
misalnya Undang-Undang Kesetaraan Gender, Undang-Undang Perlindungan
Umat Beragama, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dan
lain-lain.
"Usulan-usulan tersebut akan menjadi perhatian Komisi VIII. Bila
memungkinkan, usulan itu akan dibicarakan dalam masa-masa persidangan
berikutnya," katanya.(WDY)
2016, Komisi VIII Targetkan Dua UU Tuntas
Sabtu, 2 Januari 2016 11:24 WIB