Tabanan (Antara Bali) - Kepolisian Resort (Polres) Tabanan, Bali menyita 250 gas oplosan isian tiga kilogram dan 12 kilogram dari Lasarus (32) asal Desa Bena di daerah itu.
"Ratusan gas oplosan bersama dua mobil pick up yang digunakan pelaku untuk mengedarkan gas oplosan diamankan," kata Kapolres Tabanan AKBP Putu Putera Sadana di Tabanan, Rabu.
Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan petugas berupa dua buah unit mobil terbuka lengkap dengan ratusan tabung diperoleh saat petugas melakukan penggerebekan di gudang milik pelaku di wilayah Banjar Sanggulan Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan.
"Informasi penggerebekan gudang milik pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) setelah polisi memperoleh informasi dari warga sekitar tentang aktivitas mencurigakan di gudang itu. Petugas lantas menelusuri info tersebut, kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti,"ujarnya.
Kapolres Putu Putera Sadana menambahkan, dari penggerebekan itu, ternyata memang benar bahwa pelaku telah melakukan aktivitas pengoplosan gas.
Gas oplosan yang diracik pelaku itu diedarkan di wilayah Kabupaten Tabanan dan daerah lainnya di Bali.
"Dari pengakuan pelaku, Lasarus baru melakukan operasi pengoplosan sejak tiga hari lalu, ketika pindah ke sebuah rumah kawasan Mengwi, Kabupaten Badung," ungkap Kapolres Putu Putera Sadana.
Menurut Kapolres Tabanan , hasil pengoplosan elpiji dari gas pelaku menggunakan ukuran tiga kg dengan bermodal empat tabung seharga Rp18 ribu. Kemudian dioplos pelaku menjadi tabung 12 Kg dan di bandrol harga Rp110 ribu/tabung.
"Pelaku bisa melakukan pengoplosan gas, didapat dari seorang temannya ketika pelaku bekerja sebagai karyawan agen gas. Dari penjualan tabung oplosan dalam seharinya pelaku bisa meraup keuntungan sebesar Rp2 juta,"ujar Kapolres Putu Putera Sadana.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 55 pasal 53 Undang-Undang No 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman enam tahun penjara. (WDY)