Jakarta (Antara Bali) - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima
sebanyak 25 pendaftaran sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada)
serentak pada 9 Desember 2015.
Berdasarkan Data Pusat Informasi MK di Jakarta hingga Minggu pukul
21.56 WIB pendaftaran 25 sengketa ini terdiri atas satu perselisihan
pilkada di tingkat kota dan 24 perselisihan pilkada di tingkat
kabupaten.
Adanya penambahan sengketa ke lembaga tersebut menambah jumlah seluruh perselisihan pilkada serentak menjadi 88 kasus.
Sebelumnya, data yang diperoleh dari Pusat Informasi MK hingga
pukul 14.25 WIB tercatat telah terkumpul sebanyak 63 pendaftaran
sengketa pilkada serentak.
Informasi tersebut juga menyatakan pendaftaran sengketa pilkada
serentak yang mulai masuk ke MK sejak Rabu (16/12) didominasi oleh
kabupaten.
Hingga Minggu sore tercatat, sebanyak 54 pendaftaran gugatan
merupakan perselisihan hasil pilkada serentak di tingkat kabupaten dan
sembilan permohonan lainnya berasal dari kota.
MK membuka pendaftaran perselisihan hasil pilkada serentak 2015 pada
16-22 Desember 2015. Pendaftaran tersebut dapat diajukan pihak-pihak
yang bersengketa dan pelayanan dibuka selama 24 jam.
Sebelumnya, sebanyak 264 daerah di seluruh Indonesia telah melaksanakan pemilu serentak untuk memilih kepala daerah. (WDY)
MK Kembali Terima 25 Pendaftaran Sengketa Pilkada
Senin, 21 Desember 2015 10:21 WIB