Jakarta (Antara Bali) - Mahkamah Konstitusi (MK) membuka pendaftaran
pengajuan perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) mulai Rabu,
mengikuti jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan perolehan
suara pilkada di beberapa daerah.
"Loket penerimaan permohonan perkara perselisihan hasil pilkada
untuk bupati dan wali kota mulai tanggal 22 hingga 24 Februari," kata
juru bicara MK Fajar Laksono lewat pesan singkat.
Sementara pendaftaran pengajuan perkara sengketa pemilihan gubernur baru akan dibuka 25 Februari dan ditutup 27 Februari.
Menurut peraturan MK No.3/2016, pendaftaran permohonan penanganan
perkara sengketa pilkada baru dapat dilakukan oleh pemohon setelah
Komisi Pemilihan Umum selaku penyelenggara mengumumkan hasil perolehan
suara.
"Permohonan (penanganan perkara) sengketa hanya dapat diajukan oleh
pasangan calon serta pemantau pemilihan yang terdaftar dan memiliki
akreditasi dari KPU yang mengajukan perkara perselisihan hasil
pemilihan," kata Fajar.
Setelah proses pendaftaran, MK akan memeriksa kelengkapan
permohonan yang diajukan selama 2 Maret hingga 3 Maret 2017. Sidang
pendahuluan baru akan dimulai 16 Maret hingga 22 Maret.
Sebelumnya Ketua MK Arief Hidayat mengatakan MK punya waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan perkara sengketa pilkada.
MK memperkirakan penyelesaian perkara sengketa pilkada akan selesai awal Mei 2017. (WDY)
MK Mulai Buka Pendaftaran Perkara Sengketa Pilkada
Rabu, 22 Februari 2017 15:46 WIB