"Mengenai mekanisme, KPU Buleleng melaksanakan sesuai aturan berlaku dan pada (6/12) tinggal menunggu hasil putusan," kata Ketua KPU Buleleng Gede Suardana, Senin.
Ia mengatakan, KPU mempercayakan kasus sengketa Pilkada Buleleng tersebut kepada kuasa hukumnya atas nama Agus Saputra, SH., MH.
Ia menambahkan, semua pihak tetap diharapkan dapat menghormati proses yang sedang berjalan dan dirinya pun tidak dapat memberikan keterangan terlalu jauh mengenai permasalahan tersebut.
"Kami tidak bisa menebak putusan akhir PTUN dan memang jika hasilnya kurang memuaskan untuk pasangan perseorangan, mereka (pasangan calon perseorangan) dapat mengajukan ke Mahkamah Agung (MA)," katanya.
Suardana juga mengungkapkan, pihaknya tetap mengikuti mekanisme yang ada di PTUN terlebih telah melibatkan saksi-saksi dan bukti konkrit sesuai penyelenggaraan tahapan Pilkada Buleleng 2017.
"KPU akan menuruti dan menjalankan apa hasil keputusan PTUN Surabaya dan mengenai hasil lain di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kami juga belum mengetahui keputusannya seperti apa," katanya.
Sementara itu, mengenai kampanye terbuka untuk petahana pasangan Putu Agus Suradnyana dan Nyoman Sutjidra (PAS-Sutjidra) dapat dilakukan sejak 4 November sampai 11 Februari 2017.
"Kami dapat sampaikan bahwa kampanye terbuka calon tunggal bisa dilakukan petahana sesuai aturan," katanya. (WDY)
Pewarta: Pewarta: I Made Bagus Andi Purnomo: I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.