Jakarta (Antara Bali) - Wakil Presiden M. Jusuf Kalla (JK) mengatakan,
Ketua DPR Setya Novanto harus mundur dari jabatannya, jika Mahkamah
Dewan Kehormatan (MKD) memutuskan demikian.
"Ya harus mundur. Ini kan keputusan. Bukan imbauan. Keputusan mahkamah namanya. Ya, begitu memutuskan mahkamah jatuh. Kan begitu bunyi undang-undangnya. Aturannya begitu," kata Wapres Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu.
Keputusan MKD, menurut Wapres JK, harus dipatuhi anggota dewan yang
dilaporkan atas penyalahgunaan wewenang dan kode etik sebagai anggota
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Otomatis, karena keputusan MKD itu mengikat. Bukan hanya mengimbau.
Mahkamah itu pakai toga, masa sudah pakai toga tidak memutuskan. Yang
Mulia pula," kata Wapres.
MKD pada Rabu ini akan mengambil putusan atas laporan Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said terkait upaya pemerasan
kepada PT Freeport Indonesia (FI) dengan mencatut nama Presiden Joko
Widodo (Jokowi) dan Wapres Kalla.
Dalam sidang putusan tersebut, mayoritas anggota MKD sebelum sidang
diskors jelang Maghrib menyebutkan sanksi sedang hingga berat harus
diberikan kepada Novanto karena tindakannya mengajak pengusaha M. Riza
Chalid mengadakan pertemuan dengan Direktur Utama PT FI Maruf
Syamsuddin.
Sementara itu, Menteri ESDM Sudirman Said enggan berkomentar terkait sidang putusan MKD.
"Saya tidak berkomentar kalau MKD," kata Sudirman usai menghadiri rapat terbatas tentang kelistrikan di Kantor Wapres. (WDY)
Wapres: Setya Novanto Harus Mundur
Rabu, 16 Desember 2015 19:44 WIB