Penghubung Komisi Yudisial Provinsi Bali menyatakan siap memfasilitasi laporan dan pengaduan masyarakat serta melakukan pengawasan terkait dengan dugaan pelanggaran etik oleh para hakim sebagai perpanjangan tangan Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia.
Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Bali I Made Aryana Putra Atmaja di Denpasar, Bali, Selasa, menjelaskan bahwa Penghubung Komisi Yudisial Provinsi Bali merupakan institusi yang legal berdasarkan undang-undang untuk membantu pelaksanaan tugas Komisi Yudisial RI di daerah.
Mereka dilantik pada tanggal 4 November 2022 bersama dengan Penghubung KY di delapan provinsi lainnya.
Mereka dilantik pada tanggal 4 November 2022 bersama dengan Penghubung KY di delapan provinsi lainnya.
Made berharap semua elemen masyarakat bisa bersinergi dengan pihaknya untuk menciptakan peradilan yang bermartabat yang juga menjadi harapan dari Komisi Yudisial Pusat.
Ia mengatakan bahwa pertimbangan dari Komisi Yudisial untuk membentuk perpanjangan tangan KY di daerah tergantung dari kebutuhan merespons laporan kinerja hakim.
Sejak dilantik oleh Ketua Komisi Yudisial RI dan memiliki kantor sendiri di Bali, pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat terkait dengan pelanggaran etik oleh hakim yang jumlahnya mencapai lebih dari 900 orang tersebar di wilayah Bali.
Oleh karena itu, dia meminta masyarakat untuk mengawasi dan mengawal proses peradilan di Bali.
Oleh karena itu, dia meminta masyarakat untuk mengawasi dan mengawal proses peradilan di Bali.
Dengan adanya sinergitas antara masyarakat dan Penghubung Komisi Yudisial, menurut dia, memunculkan perbaikan dan kontribusi positif terhadap jalannya peradilan di Bali.
Pria yang sebelumnya berprofesi sebagai pengacara tersebut mengatakan bahwa anggota Penghubung Komisi Yudisial terdiri atas empat orang dengan kewenangan yang ada, memastikan sanggup mengawasi lebih dari 900 hakim di Bali yang tersebar di satu kota dan delapan kabupaten.
Secara teknis, kata Made Aryana, mekanisme pengaduan masyarakat terhadap dugaan praktik tak terpuji seorang hakim, yakni dengan membuat laporan yang berisi identitas pelapor, kronologis laporan kejadian, dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dengan bukti-bukti yang akurat.
Laporan tersebut, lanjut dia, dapat diadukan kepada penghubung KY provinsi, baik melalui media daring maupun secara langsung. Namun, saat ini di Bali pihaknya belum dapat menerima pengaduan secara online.
Laporan tersebut, lanjut dia, dapat diadukan kepada penghubung KY provinsi, baik melalui media daring maupun secara langsung. Namun, saat ini di Bali pihaknya belum dapat menerima pengaduan secara online.
"Para pelapor bisa berkonsultasi dengan kami di kantor. Setelah kami menerima laporan, kami verifikasi, analisis apakah itu memenuhi adanya dugaan pelanggaran," ujarnya.
Jika memenuhi, pihaknya mengirim ke KY Pusat untuk pelaksanaan sidang panel. Dalam sidang panel, lebih menguatkan apakah itu ada tindakan dugaan pelanggaran atau tidak.
"Kalau tidak, dihentikan, kemudian laporan tersebut dikembalikan kepada pelapor. Jika terdapat pelanggaran kode etik, laporan tersebut lanjut ke sidang pleno sampai ke Sidang Majelis Kehormatan Hakim," kata dia.
Jika memenuhi, pihaknya mengirim ke KY Pusat untuk pelaksanaan sidang panel. Dalam sidang panel, lebih menguatkan apakah itu ada tindakan dugaan pelanggaran atau tidak.
"Kalau tidak, dihentikan, kemudian laporan tersebut dikembalikan kepada pelapor. Jika terdapat pelanggaran kode etik, laporan tersebut lanjut ke sidang pleno sampai ke Sidang Majelis Kehormatan Hakim," kata dia.
Ia juga menggarisbawahi bahwa tugas Penghubung Komisi Yudisial tidak dalam ranah mengintervensi putusan majelis hakim atau mengubahnya, tetapi tugas tersebut lebih pada pelanggaran kode etik seorang hakim.
Sementara itu, Asisten Penghubung Komisi Yudisial Provinsi Bali Ragil Armando menambahkan bahwa kehadiran penghubung KY di Bali merupakan perpanjangan tangan dari KY di daerah dalam rangka pengawasan terhadap lembaga peradilan yang saat ini menjadi sorotan publik.
Penghubung KY, kata Ragil, tidak hanya bertugas menerima laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), tetapi juga melakukan pemantauan persidangan, melakukan edukasi publik, dan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Komisi Yudisial.
Ragil mengharapkan dukungan dari masyarakat dan lembaga pers yang ada di Bali untuk mengawasi perilaku hakim yang melanggar kode etik untuk penindakan secara hukum.