Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, menyambangi kediaman Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan selaku raja Denpasar IX terkait ketidakhadiran pemohon dalam sidang peninjauan kembali (PK) dalam kasus penipuan yang sebelumnya telah divonis 2,5 tahun penjara.
"Kami datang kesana ingin mengetahui dengan pasti keberadaan terpidana yang sekaligus pemohon dan bermaksud akan menjemputnya untuk dibawa ke RS Udayana dan diperiksa, sehingga mengetahui sakit yang dideritanya," kata Kasi Intel Kejari Denpasar, Syahrir Sagir, di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan, ketidakjelasan dan ketidakmampuan para penasehat hukum terpidana menjelaskan keberadaan pemohon, majelis hakim Achmad Peten Sili memerintahkan yang bersangkutan datang pada persidangan Rabu (16/12), untuk menandatangani berita acara persidangan PK di depan sidang.
"Seharusnya yang bersangkutan bisa menjelaskan keberadaannya, sehingga tidak menghalangi persidangan yang dimohonkan sendiri yang bersangkutan. Namun, dari kuasa hukum menyatakan pemohon sakit," ujarnya.
Namun, kuasa hukum pemohon tidak dapat menjelaskan dimana dirawat dan sakitnya apa tidak bisa diterangkan di depan sidang di Pengadilan Negeri Denpasar hari ini.
Dalam kedatangan ke Puri Satria Denpasar itu Jaksa Kejari Denpasar bersama satu peleton Dalmas dari Polresta Denpasar ikut melakukan pencarian, namun raja Denpasar itu tidak ada di kediamannya.
"Dari keterangan pihak keluarga tidak tahu keberadaan terpidana yang diwakili anak kandungnya, AA Ngurah Bima Wikrama," ujarnya.
Dengan keterangan pihak keluarga itu, pihaknya akan menjadikan laporan kepada Kajari Denpasar. Terkait eksekusi terhadap hukuman pidana yang telah dinyatakan inkrach oleh MA, menurut dia, tetap akan dijalankan beriringan dengan sidang permohonan PK yang diajukan bersangkutan.
"Upaya PK tidak menghalangi eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, sesuai dengan aturan kami akan tetap laksanakan. Kami akan tunggu Rabu ini, sesuai dengan perintah majelis hakim agar yang bersangkutan harus hadir dalam sidang," ujar Syahrir Sagir.
Majelis hakim Achmad Peten Sili sempat mengingatkan kuasa hukum pemohon, Semeon Petrus dan Wilhelmus, dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua MA RI Dr. HM Hatta Ali menyebutkan berdasarkan Pasal 263 Ayat 1 KUHAP, bahwa terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Terkecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada MA.
Atas dasar ketentuan tersebut, dan juga berdasarkan Pasal 265 Ayat 2 KUHAP, MA menegaskan bahwa permintaan peninjauan kembali kepada MA hanya dapat diajukan oleh terpidana sendiri atau ahli warisnya.
PK yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana tanpa dihadiri oleh terpidana dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkara tidak dilanjutkan ke MA.
Berdasarkan Surat Edaran tersebut, majelis hakim tidak menggelar sidang PK, jika terpidana atau pemohon tidak hadir dalam sidang. (WDY)
Kejari Denpasar Sambangi Raja Denpasar Terkait PK
Senin, 14 Desember 2015 21:04 WIB