"Saya menduga ada skenario yang dibentuk Margrit saat menyampaikan kepada penyidik polisi saat Engelien dinyatakan hilang pada 16 Mei 2015 untuk menghilangkan jejak pelaku sebenarnya," ujar Haposan di Denpasar, Selasa.
Hal itu terbukti dalam persidangan bahwa saksi Rosidik yang merupakan ayah kandung Engeline sempat diiming-iming uang Rp40 juta oleh penyidik untuk mengakui telah menculik korban.
"Yang menjadi pertanyaan kami apa mungkin polisi mau memberikan uang sebesar Rp40 juta? Kalau memang iya, siapa yang membiayai itu?" ujarnya.
Namun, faktanya saksi Rosidik dalam memberikan kesaksiannya di persidangan menyatakan tidak menculik Engeline, sehingga upaya itu tidak terbukti.
"Oleh sebab itu, kami akan tetap berpedoman pada fakta persidangan lanjutan nanti," ujarnya.
Fakta lain yang sudah terungkap bahwa jenazah Engeline ditemukan terkubur di halaman rumah ibu angkatnya Margrit Megawe pada 10 Juni 2015, sehingga tidak menguatkan saksi Rosidik melakukan penculikan.
"Upaya pemberian iming-iming uang kepada saksi Rosidik itu kejadiannya sebelum jenazah Engeline ditemukan terkubur," ujarnya.
Dalam sidang berikutnya akan menghadirkan saksi polisi bernama Paulus untuk memberikan kesaksiannya dengan terdakwa Agustay Hamdamay yang sudah mendengar bahwa Margrit Megawe sebagai aktor utama pembunuh Engeline, saat penemuan jenazah korban pada 10 Juni 2015.
"Saksi polisi itu akan dihadirkan sidang berikutnya terkait masalah itu dan mempertanyakan kebenaran tersebut, yang dihadirkan langsung oleh jaksa penuntut umum," katanya.
Ia menegaskan akan mempelajari secara mendalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat saksi polisi itu yang mendengar Margrit sebagai tersangka saat diperiksa di Polresta Denpasar terkait kasus pembunuhan Engeline. (WDY)
Pewarta: Pewarta: I Made Surya: I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.