Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali akan menggencarkan sosialisasi mengenai larangan melakukan praktik politik uang menjelang pelaksanaan pilkada Desember 2015, terkait hasil riset partisipasi masyarakat di Pulau Dewata dalam Pemilu 2014.
"Salah satu isu yang diteliti dalam riset adalah praktik politik uang. Ini akan menjadi catatan kami," kata Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di sela-sela acara Gelar Hasil Riset dan Pemetaan Tingkat Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu 2014, di Denpasar, Selasa.
Dia mengemukakan, riset yang sebelumnya dilaksanakan di sembilan kabupaten/kota di Bali tersebut merupakan program KPU Pusat atas sejumlah isu penting seperti kehadiran dan ketidakhadiran pemilih di TPS, perilaku memilih, politik uang, tingkat melek politik warga, dan kesukarelaan warga dalam politik.
Dari kompilasi hasil riset di sembilan kabupaten/kota tersebut dengan melibatkan sejumlah universitas (Universitas Udayana, Universitas Ngurah Rai, STISIP Margarana, Universitas Pendidikan Ganesha) didapatkan hasil bahwa ada pemilih yang dalam Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2014 cenderung dapat menerima politik uang.
Seperti halnya hasil riset untuk Kota Denpasar disebutkan bahwa pemilih cenderung dapat menerima politik uang, demikian juga di Kabupaten Bangli dikatakan bahwa perilaku politik uang terdapat di kalangan pemilih pemula yang mengharapkan figur dapat menyumbangkan atau menjanjikan sesuatu kepada mereka, serta di Kabupaten Tabanan terdapat hubungan yang signifikan antara jenis pekerjaan dan tingkat penghasilan terhadap perilaku memilih mengenai politik uang.
"Terkait dengan politik uang itu, untuk pilkada (Desember-red) maka kami akan kuatkan pelaporan dana kampanye. Dalam sistem sekarang ini sangat ketat pelaporannya. Kami dorong peserta pemilu untuk melakukan itu," ujar Raka Sandi.
Di samping itu, pihaknya tetap memantapkan koordinasi dengan jajaran Bawaslu terkait aspek pencegahan dan penegakan hukumnya.
Hasil riset tersebut, ucap Raka Sandi, juga akan ditindaklanjuti ke kabupaten/kota di Bali dan dilaporkan ke KPU Pusat pada November 2015.
"Kami mendorong hasil penelitian di daerah ini agar bisa dijadikan penyempurnaan sistem dan regulasi dalam pemilu selanjutnya. Selain itu, kami ingin aspek kualitas dan akuntabilitas, serta transparansi dalam pelaksanaan pemilu bisa ditingkatkan," ujarnya.
Dalam pemaparan hasil riset juga dihadiri Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia, anggota KPU Bali, kalangan akademisi, media, mahasiswa dan undangan lainnya. (WDY)
KPU Bali Sosialisasi Larangan Praktik Politik Uang
Selasa, 20 Oktober 2015 16:15 WIB